Berita Banda Aceh

Gadis 16 Tahun Dirudapaksa di Banda Aceh, Korban Lalu Dibawa ke Medan, Dianiaya, dan Disekap Pelaku

Mengetahui putrinya menjadi korban kejahatan, ibu korban segera membuat laporan kasus rudapaksa ke Polresta Banda Aceh. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Generated by AI
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Gambar kolase Serambinews yang dihasilakan AI pada Sabtu (16/8/2025) menampilakan seorang wanita jadi korban rudapaksa.Kasus pilu nan kelam menimpa seorang gadis di Banda Aceh yang masih berusia 16 tahun. Seorang pria berinisial DT (30), yang selama ini dikenal alim dan baik, tenyata monster bejat. 

Gadis 16 Tahun Dirudapaksa di Banda Aceh, Korban Lalu Dibawa ke Medan, Dianiaya, dan Disekap Pelaku

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kasus pilu nan kelam menimpa seorang gadis di Banda Aceh yang masih berusia 16 tahun.

Seorang pria berinisial DT (30), yang selama ini dikenal alim dan baik, tenyata monster bejat.

Ia tega merudapaksa, menganiaya, dan menculik korban yang masih di bawah umur itu.

DT, yang dikenal sebagai lulusan pesantren dan kerap menjadi imam masjid, telah dianggap baik oleh keluarga korban.

Ia sering membantu ibu korban memperbaiki rumah dan bahkan pernah meminta izin untuk menikahi korban. 

Namun, ibu korban tidak memberi izin karena korban masih di bawah umur dan bersekolah. 

Baca juga: Anak SMP di Aceh Timur Dirudapaksa Sepupu Ayah saat Ibu Dirawat di Rumah Sakit, Terungkap karena WA

Pada Februari 2024, di saat ibu korban pergi bekerja, DT melancarkan aksinya di dalam kamar. 

Ancaman pembakaran rumah pun menjadi senjata untuk membungkam korban.

Penderitaan korban tak berhenti di situ. Beberapa bulan kemudian, ia dipaksa pergi ke Medan

Selama di sana, korban dipukuli, ditendang, dan dirudapaksa berulang kali hingga hamil. 

Ponsel korban disita, kontak keluarganya diblokir, dan ia tidak bisa melarikan diri karena takut.

Hilangnya korban tanpa kabar membuat ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kutaraja.

Penemuan titik terang datang dari pesan yang dikirimkan korban melalui Instagramnya kepada teman-temannya, menceritakan seluruh kekejian yang dialaminya. 

Mengetahui putrinya menjadi korban kejahatan, ibu korban segera membuat laporan kasus rudapaksa ke Polresta Banda Aceh

Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil meringkus DT untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap korban, dijumpai luka robek diselaput dara dan positif hamil dengan usia kandungan 7 bulan. 

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.

Dalam persidangan, terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan kepada korban.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Hj Zuhrah menyatakan terdakwa DT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam dakwaan primair yaitu Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa DT dengan uqubat penjara selama 180  bulan,” vonis hakim dalam putusan nomor Nomor 12/JN/2025/MS.Bna, yang dibacakan pada Senin (11/8/2025).

Kronologis Kejadian

Kasus ini berawal pada Februari 2024 sekira pukul 14.50 WIB.

Terdakwa DT menjemput korban pulang sekolah dan mengantarkanya pulang ke rumah korban di satu desa dalam Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh

Sesampainya dirumah korban, terdakwa bersama korban beserta ibu dan adek-adek korban makan siang bersama. 

Hubungan terdakawa dengan keluarga korban sudah dekat. Karena terdakwa sering membantu ibu korban memperbaiki rumah.

Keluarga korban mengira terdakwa adalah anak baik-baik karena sering datang menggunakan baju muslim dan ianya merupakan lulusan dari dayah. Terdakwa juga sering menjadi imam masjid.

Terdakwa juga pernah meminta izin untuk menikahi korban, namun tidak diizinkan oleh ibu kandung korban karena korban masih bersekolah dan di bawah umur.

Setelah selesai makan siang, terdakwa beristirahat pondok depan rumah korban.

Sedangkan adek korban bermain di sekitar rumah. 

Pada saat ibu korban pergi untuk bekerja, terdakwa tiba-tiba menghampiri korban di dalam kamar dan duduk di tepi tempat tidur.

Mengetahui hal itu, korban mengatakan kepada terdakwa “jangan duduk dekat-dekat, ga enak ga ada mamak”

Terdakwa pun menjawab “iya”, dan tiba-tiba memegang bagian tubuh korban.

“Ga usah kek gitulah tangannya” ujar korban sambil menepis tangan terdakwa.

Kebejatan terdakwa tidak berhenti, dan kembali memegang bagian tubuh korban.

“Jangan pegang-pegang. Kalau memang gamau dengar keluar aja” bentak korban.

Selanjutnya terdakwa tiba-tiba melakukan tindakan bejat sehingga membuat korban kaget dan langsung menepis tangan terdakwa sambail berkata “ kok kek gitu” .

Korban kemudian menujukkan kemarahan, yang membuat terdakwa menarik mendorong tubuh korban terjatuh.

Terdakwa kemudian secara paksa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Usai melampiaskan aksi bejatnya, terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun atau ianya akan membakar rumah korban.

Pada April 2024, terdakwa memaksa korban untuk pergi ke Medan dengan menggunakan sepeda motor.

Pada saat itu korban tidak mau, namun dipaksa oleh terdakwa untuk pergi.

Selama diperjalanan, korban terus menerus menolak ajakkan terdakwa.

Bahkan korban meloncat dari sepeda motor untuk menyelamatkan diri agar tidak jadi pergi ke medan.

Namun usaha itu sia-sia, korban tidak bisa melarikan diri dan terdakwa tetap memaksa korban untuk pergi ke medan;.

Sesampainya di Medan, korban diharuskan tinggal di rumah terdakwa.

Pada saat itu, orang tua terdakwa menanyakan kepada korban apakah sudah menikah dengan terdakwa.

Korban menjawab “belum menikah”, namun jawaban itu dibantah terdakwa dengan mengatakan sudah menikah di Aceh.

Selama korban pada saat berada di Medan, dirinya tidak bisa melarikan diri karena keluarga terdakwa ada di rumah semua sehingga menyebabkan korban takut untuk kabur.

Selama korban di Medan, dirinya dianiaya oleh terdakwa dengan cara dipukul serta disepak atau ditendang di kepala,

Terdakwa juga terus menerus merudapaksa korban hingga belasan kali dan membuat korban hamil.

Bahkan, HP korban juga disita oleh terdakwa, dan semua kontak keluarga korban di blokir serta akun Instagram korban dikuasai oleh terdakwa.

Hilangnya korban tanpa kabar membuat ibu korban ketakutan dan gelisah, kemudian memutuskan membuat laporan polisi ke Polsek Kutaraja.

Ibu korban baru mengetahui bahwa anaknya sudah dirudapaksa oleh pelaku dan hamil dari kawan-kawan korban yang mendapat DM Instagram dari korban.

Setelah mengetahui peristiwa yang dialami anaknya, ibu korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Banda Aceh atas kasus rudapaksa.

Pelaku akhirnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap korban, dijumpai luka robek diselaput dara, perlukaan lama, Pleno test/tes kehamilan positif. 

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved