Berita Bireuen

Tiga Warga Binaan Lapas Bireuen Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI

Remisi diberikan mulai dari enam bulan dan paling rendah delapan hari, bahkan tiga napi langsung bebas.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
SERAHKAN BINGKISAN - Bupati Bireuen, H Mukhlis, ST didampingi Kalapas Bireuen, Didik Niryanto, Minggu (17/8/2025), menyerahkan bingkisan secara simbolis kepada narapidana yang mendapat remisi dalam peringatan HUT ke-80 RI di Lapas Bireuen. 

Remisi dasawarsa diberikan kepada 270 narapidana.

Rincian besarnya remisi dasawarsa yaitu remisi  90 hari diterima 226 Orang, 75 hari 9 orang, 60 hari 16 orang, 53 hari 1 orang, 50 hari 3 orang, dan 45 hari 3 orang.

Kemudian, remisi  40 hari 2 orang, 30 hari 1 orang, 15 hari 5 orang, 10 hari 1 orang, dan 8 hari 3 orang.

Baca juga: VIDEO Ratusan Warga Binaan Lapas Blangpidie Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI

Termasuk di dalamnya dua napi bebas atas nama Mukhlis bin Muhammad Yusuf Adany dan Syarbini bin Ibrahim.

Penyerahan SK remisi dilakukan Bupati Bireuen, Mukhlis, ST didampingi Kepala Lapas Bireuen, Didik Niryanto. 

Pemberian remisi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai wujud penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Bupati Bireuen, Mukhlis menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar remisi ini dijadikan momentum sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Terungkap Kegiatan Setya Novanto Selama di Lapas hingga Dapat Remisi

"Mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat, dan bersungguh serta menjadi insan pribadi yang baik, taat hukum dan tidak mengulangi tindak pidana," pesan Bupati.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved