Korupsi Kuota Haji
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Usai Geledah Rumah Yaqut Cholil
Setyo menambahkan bahwa KPK akan segera meminta auditor negara untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara secara pasti.
Salah satunya adalah mantan Menteri Agama yang menjabat pada periode tersebut Yaqut Cholil Qoumas.
Duduk Perkara Kasus Haji
Penyidikan kasus ini telah dimulai oleh KPK setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara dalam kasus ini yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang sebelumnya mengeklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan alokasi 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Baca juga: Rincian Harga Emas Pegadaian di Awal Pekan, Galeri24 dan UBS Stabil, Antam Turun Tipis
Baca juga: Profil Xiting Li, Orang Terkaya di Singapura, Harta Rp210 Triliun, Masih Kalah dari Taipan Indonesia
Baca juga: Pengendara di Nagan Raya Berharap Jalan Nasional Dipacu Pengaspalan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.