9 Napi Dapat Remisi 17 Agustus, Dari Kasus Korupsi hingga Pembunuhan, Berapa Lama Tersisa?
Pada momen HUT ke-80 RI sejumlah Napi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.
SERAMBINEWS.COM - Momentum HUT ke-80 RI membawa kabar baru dari balik jeruji besi.
Sebanyak 9 narapidana kasus besar, mulai dari John Kei, Ahmad Fathanah, Shane Lukas, hingga Ronald Tannur, mendapat keringanan hukuman berupa remisi.
Pengurangan masa tahanan ini diberikan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada 17 Agustus 2025 lalu, bersama dengan lebih dari seribu napi lainnya.
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta keikutsertaan dalam program pembinaan. Namun, deretan nama besar penerima remisi tahun ini langsung menjadi sorotan publik.
Siapa saja napi yang mendapat pemangkasan masa hukuman dan berapa lama sisa hukumannya?
Diketahui, pada momen HUT ke-80 RI sejumlah Napi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.
Pemberian remisi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta pada Minggu (17/8/2025).
Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat tertentu.
Sejumlah narapidana kasus korupsi hingga penganiayaan dan pembunuhan mendapat remisi, termasuk John Kei, Gregorius Ronald Tannur, Shane Lukas, dan Ahmad Fathanah.
John Kei divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nus Kei di Tangerang dan perusakan rumah di Cipondoh pada tahun 2020.
Sementara Gregorius Ronald Tannur adalah terpidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Surabaya pada Oktober 2023.
Ronald Tannur divonis 5 tahun. Ia menjalani masa tahanan sejak Oktober 2024.
Baca juga: 70 Ucapan Selamat Ulang Tahun Islami yang Romantis, Cocok Untuk Disampaikan ke Suami atau Istri
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menjelaskan sebanyak 1.555 narapidana di lapas tersebut yang mendapatkan remisi.
Menurutnya, ini bukan hadiah, melainkan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).
GOLD IX 2025 Resmi Ditutup, HMTG USK Dorong Pengembangan Geowisata Aceh Tengah |
![]() |
---|
Masuki Hari ke-4, Cuaca & Medan Menantang Persulit Pencarian Warga Aceh Timur Hilang Saat Memancing |
![]() |
---|
Fakultas Hukum UNIKI Bireuen Gelar Pelatihan Debat Hukum, Ini Nama-nam Pemateri dari UNIMAL |
![]() |
---|
Meriah, Open Ceremony HUT Bireuen, Ribuan Warga Padati Lapangan RTH Cot Gapu |
![]() |
---|
Magang Nasional dari Kemnaker Dibuka, Ini Syarat, Link, dan Cara Daftarnya, Digaji UMR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.