Berita Nasional
Tarif Pajak Jadi Sorotan, Kemenkeu Tegaskan tak Ada Perubahan Kebijakan PPN
"Kan kebijakan tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (18/8/2025).
Editor:
Nurul Hayati
KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (5/3/2024).
2. Alat Transportasi: Balon udara dan pesawat udara lainnya, serta peluru senjata api yang tidak untuk keperluan negara.
3. Senjata Api: Termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol, kecuali untuk kepentingan negara.
4. Kapal Pesiar Mewah: Kapal yang dirancang untuk pengangkutan orang, kecuali untuk kepentingan negara.
5. Pesawat Udara: Pesawat yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkeu Tetap Berlakukan PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah di Tahun 2026,
Tags
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kemenkeu
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Menteri Sri Mulyani
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Korupsi Kuota Haji, Oknum Kemenag Diduga Terima 'Pelicin' Rp 113 Juta Per Jemaah |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Terungkap Kegiatan Setya Novanto Selama di Lapas hingga Dapat Remisi |
![]() |
---|
Nathania Putri Diwansyah, Sosok ‘Humble’ dan Disiplin, Wakili Aceh sebagai Paskibraka Nasional 2025 |
![]() |
---|
8.417 Napi Se-Indonesia Dapat Remisi HUT RI, Negara Hemat Rp 639 Miliar |
![]() |
---|
Kantor Kemenag Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Menag: Kita Serahkan ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.