Berita Nasional

Tarif Pajak Jadi Sorotan, Kemenkeu Tegaskan tak Ada Perubahan Kebijakan PPN

 "Kan kebijakan tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (18/8/2025).

Editor: Nurul Hayati
KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (5/3/2024). 

2. Alat Transportasi: Balon udara dan pesawat udara lainnya, serta peluru senjata api yang tidak untuk keperluan negara.

3. Senjata Api: Termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol, kecuali untuk kepentingan negara.

4. Kapal Pesiar Mewah: Kapal yang dirancang untuk pengangkutan orang, kecuali untuk kepentingan negara.

5. Pesawat Udara: Pesawat yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkeu Tetap Berlakukan PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah di Tahun 2026,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved