Kematian Zara Qairina

Buku Harian Ungkap Kisah Tragis Zara Qairina: Ada Perundungan, Pengabaian, dan Pelecehan Seksual?

“Buku harian itu merupakan bagian penting dari penyelidikan polisi, melengkapi kesaksian dari teman-temannya,” kata Saifuddin

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
Tangkap layar YouTube The Star
KASUS TEWASNYA ZARA - Zara Qairina Mahathir (13) siswi sekolah di Malaysia tewas usai terjatuh dari lantai 3 sekolah di Sabah, Malaysia. Kasusnya viral lantaran diduga dibully. Buku harian ungkap kisah tragis Zara Qairina: (Tangkap layar YouTube The Star) 

Hukumannya berupa penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.

“Pemerintah juga siap mempertimbangkan Undang-Undang khusus untuk perundungan. Saya rasa pemerintah tidak akan menentangnya,” kata Saifuddin.

Bongkar Hoaks soal Mesin Cuci

Saifuddin mengungkapkan, seorang guru ditahan polisi karena membuat video TikTok yang mengklaim Zara dibunuh dengan cara dimasukkan ke mesin cuci.

“Ketika ditanya, guru bahasa Inggrisnya bilang itu cuma buat konten. Mengejutkan, kontennya ditelan mentah-mentah oleh banyak orang,” ujarnya.

Polisi juga menyelidiki berbagai informasi palsu di media sosial dan klaim yang mendorong aksi protes jalanan.

Baca juga: Propam Akan Periksa 3 Perwira Polisi Dalam Kasus Kematian Zara Qairina

“Kami paham demonstrasi muncul karena frustrasi dan tuntutan tindakan cepat. Tetapi siapa pun yang menyebarkan kebohongan atau memicu kerusuhan akan dibawa ke pengadilan,” tegas Saifuddin.

Ia menegaskan, tidak boleh ada upaya menutupi kebenaran dalam kasus Zara. “Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita,” katanya.

Lima Remaja Didakwa di Pengadilan Anak Terkait Kasus Zara Qairina

 Lima remaja akan dihadapkan ke Pengadilan Anak Kota Kinabalu pada Rabu (20/8/2025) terkait kasus perundungan yang dialami siswi 13 tahun, Zara Qairina Mahathir.

Jaksa Agung Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar membenarkan hal tersebut.

“Ya, yang akan dikenakan sanksi itu semuanya berusia di bawah 18 tahun,” ujarnya, Senin (18/8).

Kelima remaja tersebut akan dijerat dengan Pasal 507C ayat (1) KUHP, yaitu tindak pidana menggunakan atau mengeluarkan kata-kata atau komunikasi yang bersifat mengancam, kasar, atau menghina.

Baca juga: Polisi Cari Keberadaan Dokter Bedah di TikTok dalam Kasus Kematian Zara Qairina

Kamar Jaksa Agung (AGC) dalam pernyataan resminya menjelaskan, pihaknya telah meneliti dokumen investigasi kematian Zara yang dirujuk polisi, lalu memutuskan untuk mendakwa beberapa tersangka berdasarkan bukti yang tersedia.

“Keputusan untuk mendakwa para tersangka atas tindak pidana perundungan dibuat karena tuntutan tersebut tidak akan mengganggu proses pemeriksaan yang akan berlangsung,” demikian pernyataan AGC.

AGC menegaskan bahwa dakwaan intimidasi ini tidak akan menghalangi penyelidikan polisi yang sedang berjalan, termasuk pemeriksaan di pengadilan.

Tiga Unsur Kasus: Perundungan, Pengabaian, Pelecehan Seksual

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan penyelidikan kematian Zara Qairina sudah rampung. Polisi telah merekam keterangan dari 195 saksi, kemudian menyerahkan hasil penyelidikan kepada AGC.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved