Breaking News

Cara PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Ini Aturan dan Syaratnya

Peraturan pemerintah tentang manajemen PPPK juga menyebutkan bahwa perubahan status bisa dilakukan jika ada formasi

Editor: Faisal Zamzami
freepik
PPPK 2025 - CPNS 2025 Bakal Usung Sistem Baru, PPPK Bagaimana? Sama atau Tetap Pakai Tahapan Lama?. 

SERAMBINEWS.COM - Bisakah PPPK paruh waktu jadi full time? Jawaban dari petanyaan tersebut sedang banyak dicari.

Pemerintah memang membuka skema PPPK paruh waktu, tetapi ada mekanisme khusus agar status tersebut bisa berubah menjadi full time.

Sehingga, penting untuk mengetahui syarat dan aturan resminya sebelum memutuskan mendaftar.

Kementerian PANRB dan BKN telah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK, baik paruh waktu maupun full time, dilakukan berdasarkan kebutuhan formasi yang diajukan instansi.

Artinya, seseorang yang awalnya bekerja paruh waktu tidak otomatis bisa langsung pindah menjadi full time, melainkan harus mengikuti mekanisme seleksi sesuai regulasi yang berlaku.

Peraturan pemerintah tentang manajemen PPPK juga menyebutkan bahwa perubahan status bisa dilakukan jika ada formasi yang sesuai serta persetujuan dari instansi terkait.

Baca juga: Honorer Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Skemanya

Cara PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time

Bagi kamu yang ingin tahu bagaimana cara PPPK paruh waktu jadi full time, berikut langkah-langkah penting yang harus dipahami:

1. Menunggu Formasi Resmi Dibuka

Bagi kamu yang ingin tahu bagaimana cara PPPK paruh waktu jadi full time, berikut langkah-langkah penting yang harus dipahami:

Instansi akan membuka formasi PPPK full time sesuai kebutuhan. Kamu harus menunggu pengumuman resmi dari instansi atau pemerintah pusat.

2. Mengikuti Seleksi Ulang

PPPK paruh waktu tidak otomatis langsung berubah status. Kamu tetap harus mengikuti seleksi PPPK full time sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku.

3. Memenuhi Syarat Administratif

Pastikan seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan, mulai dari ijazah, SK pengalaman kerja, hingga surat keterangan dari instansi.

4. Melalui Persetujuan Instansi

 
Perubahan status hanya bisa dilakukan dengan persetujuan instansi tempat kamu bekerja.

 Jika instansi mengajukan kebutuhan full time, maka peluangmu akan lebih besar.

Baca juga: Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Panduan Cara Cek Daftar Formasi & Nama Lewat BKD dan Instansi

Syarat Agar Bisa Jadi Full Time

Selain mengikuti proses seleksi, ada beberapa syarat yang biasanya diberlakukan agar PPPK paruh waktu bisa jadi full time, antara lain:

-Kinerja baik dan terbukti dari evaluasi tahunan.

-Tidak sedang terikat perjanjian kerja lain.

-Memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi.

-Mendapat rekomendasi atau persetujuan dari instansi.

-Perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi full time memang memungkinkan, tetapi tidak bisa dilakukan secara instan.

-Prosesnya harus mengikuti mekanisme seleksi resmi yang dibuka pemerintah dan instansi terkait.

Itulah cara PPPK paruh waktu jadi full time yang perlu kamu ketahui agar tidak salah langkah sebelum mendaftar.

 

 

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Tak terasa, waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 tinggal hitungan jam saja.

Bagi instansi yang belum mengajukan usulan, perlu diingat kalau masa pendaftaran resmi berakhir pada Rabu (20/8/2025) besok.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu untuk proses ini.

Artinya, instansi yang tidak mengusulkan pegawai hingga tenggat akan dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Skema ini adalah salah satu bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas.

Bedanya dengan PPPK biasa, pegawai di jalur ini bekerja paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing.

Tujuannya sederhana: memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Namun, ada yang berbeda dari rekrutmen tahun ini. Jika sebelumnya masyarakat umum masih punya peluang mendaftar, kini skema PPPK paruh waktu bersifat tertutup.

Artinya, hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa ikut dalam proses ini.

Jadi, bagi para pegawai non-ASN yang sudah terdata, inilah kesempatan emas untuk memperkuat posisi di instansi masing-masing.

Baca juga: Benefit yang Didapat Honorer Jika Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Jadwal PPPK Parah Waktu

Skema Rekrutmen Baru PPPK Paruh Waktu 2025

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, jika memang untuk rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 ini bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar.  

Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Keputusan ini didasari oleh KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.

Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:

-Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

-Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.

-Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

-Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.

-Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

-7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi

-21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB

-22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan

-23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

-23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu

-23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Harga iPhone 16 Turun di iBox, Diskon hingga Rp 4 Juta dari Harga Awal

Baca juga: Honorer Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Skemanya

Baca juga: Temui Menteri PU, Ketua Demokrat Muslim Bahas Percepatan Pembangunan Aceh

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved