Kematian Zara Qairina

Update Terbaru Kasus Zara Qairina, Jaksa Malaysia Tetapkan 5 Tersangka, Semuanya Masih Dibawah Umur

Dalam keterangannya kepada kantor berita Bernama, Jaksa Agung Dusuki mengonfirmasi bahwa kelima tersangka yang akan dijerat adalah remaja

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
Tangkap layar YouTube The Star
KASUS TEWASNYA ZARA - Zara Qairina Mahathir (13) siswi sekolah di Malaysia tewas usai terjatuh dari lantai 3 sekolah di Sabah, Malaysia. Update terbaru, Jaksa Agung Malaysia telah mengantongi lima tersangka terkait kematian Zara. (Tangkap layar YouTube The Star) 

Zara Qairina Mahathir merupakan siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama Tun Datu Mustapha di Papar, Sabah.

Kasus yang menggemparkan Malaysia ini bermula saat Zara ditemukan tidak sadarkan diri di selokan dekat asrama sekolah pada 16 Juli 2025.

Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun menemui ajalnya di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu sehari kemudian setelah ditemukan.,

Kasus kematian Zara ini pun menjadi sorotan nasional di negeri jiran.

Bukan hanya karena unsur perundungan yang kejam, tetapi juga karena dugaan keterlibatan keluarga pejabat publik. 

Kini, publik dan keluarga korban menanti proses hukum yang adil bagi lima tersangka yang masih berusia belia.

Pengacara yang mewakili keluarga Zara, Hamid Ismail mengungkapkan, bahwa pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi terkait identitas para tersangka

Meski demikian, pihak keluarga mengharapkan agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kami berharap penuntut umum menerapkan pasal yang bisa memberikan hukuman berat kepada mereka yang dinyatakan bersalah,” lanjutnya, dikutip dari Utusan Malaysia. 

Baca juga: Fakta Baru Kematian Siswi Zara Qairina, 195 Orang Diperiksa hingga Dugaan Keterlibatan “VIP”

Ia menyayangkan jaksa memilih Pasal 507C(1) kepada para tersangka.

Menurut Hamid, seharusnya jaksa dapat menggunakan Pasal 507D(2) KUHP Malaysia yang mengatur tentang “menyebabkan seseorang percaya bahwa kerugian akan ditimbulkan”.

Dalam pasal tersebut, apabila korban melakukan bunuh diri akibat provokasi tersebut, pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana penjara hingga 10 tahun, denda, atau keduanya.

Sebagai perbandingan, Pasal 507C(1) yang digunakan saat ini hanya mengatur hukuman penjara maksimal 1 tahun, denda, atau keduanya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved