Bolehkah Pakai Make Up Untuk Foto KTP? Ini Penjelasan Dukcapil Soal Aturan Resminya
Dalam surat edaran, Dukcapil bahkan menginstruksikan seluruh dinas di tingkat kabupaten/kota untuk menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Jika pemohon merasa tidak puas dengan hasil foto, mereka berhak meminta untuk diulang.
“Kalau penduduk belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya,” jelas Teguh.
Aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan hasil foto di KTP dan meminimalkan pencetakan ulang dokumen.
Dengan begitu, proses perekaman KTP diharapkan bisa lebih efektif dan sesuai dengan ekspektasi masyarakat.
Lewat Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil, Ditjen Dukcapil turut meminta sekolah untuk mengingatkan siswa supaya membawa pakaian ganti ketika petugas Dukcapil melakukan jemput bola perekaman KTP bagi pemohon pemula di sekolah-sekolah.
Baca juga: Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?
Baju ganti diperlukan supaya siswa terlihat rapi ketika menjalani perekaman KTP.
Teguh menyampaikan, dengan tata cara pengambilan foto, perekaman KTP diharapkan berjalan lebih efektif dan sesuai harapan masyarakat.
Dengan begitu, Ditjen Dukcapil bisa mengurangi potensi penggantian atau pencetakan ulang KTP.
Instruksi tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan.
Dukcapil juga mengimbau seluruh dinas untuk memedomani surat ini dalam pelaksanaan perekaman KTP ke depannya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.