Kisah Pria Lolos dari Maut Dukun Pengganda Uang, Tolak Minum Kopi Sianida hingga Duel dengan Pelaku

Lantaran dukun Ibin enggan tukar gelas, korban yang diketahui berinisial AE merasa curiga, hingga berujung perkelahian keduanya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Ibin (63) dukun pengganda uang yang bunuh suami istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah digelandang ke Polda Jawa Tengah, pada Rabu (20/8/2025). 

Ketika Tribun mengajukan pertanyaan wawancara ke Ibin, pria asal Dukuh Malang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal itu diam seribu bahasa.

Dwi melanjutkan, kasus pembunuhanan itu bermula ketika korban terkena bujuk rayu tersangka yang bisa menggandakan uang. Korban lantas menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta untuk digandakan tersangka.

Namun, selepas menunggu sekian lama, janji dari tersangka tak kunjung terjadi. Korban lantas menagih berulang kali kepada tersangka.

"Korban dan tersangka lantas bertemu di sebuah warung nasi goreng (Tegal) lalu diberikan dua bungkus kopi itu agar meminumnya sebagai ritual terakhir," paparnya.

Menurut Dwi, tersangka juga memberikan beberapa syarat dalam ritual itu di antaranya kopi harus harus diminum di tempat sepi yang tidak ada satu orang pun yang melihat.

Kemudian kopi harus diminum melewati tengah malam antara jam 1 dinihari sampai 4 dinihari.

"korban selepas menerima bingkisan kopi tersebut lalu menuju ke TKP di lokasi pemecahan batu Kalirambut Desa Mereng Pemalang. Di situ korban meminum kopi tersebut yang ternyata kopi ini telah dicampur dengan bubuk racun potas," terangnya.

Selepas meminum kopi beracun itu, kedua korban baru merasakan efeknya selang 2 jam kemudian.

Kedua korban lalu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu (10/8/2025) pukul 09.00 WIB.

"Di lokasi korban ditemukan sisa kopi yang masih sedikit. Mulutnya berbusa," ungkap Dwi.

Baca juga: Masih Ingat Ningsih Tinampi? Dukun Viral Ngaku Dikawal Nabi saat Obati Pasien

Pernah di Penjara di Nusakambangan

Dwi menyebut, tersangka Ibin pernah dipenjara di Nusakambangan dengan kasus serupa di tahun 2004.

Pada kasus sebelumnya, Ibin membunuh lebih dari dua orang.

Ketika itu, Ibin divonis hukuman pidana penjara 20 tahun.

Tersangka hanya menjalani hukuman selama 15 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved