Kisah Pria Lolos dari Maut Dukun Pengganda Uang, Tolak Minum Kopi Sianida hingga Duel dengan Pelaku
Lantaran dukun Ibin enggan tukar gelas, korban yang diketahui berinisial AE merasa curiga, hingga berujung perkelahian keduanya.
"Tersangka baru keluar dari penjara tahun 2019. Mungkin ada remisi dan pengurangan hukuman sehingga hanya menjalani masa tahanan selama 15 tahun," katanya.
Dalam kasus pembunuhanan kedua ini, Dwi menyebut tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. "Proses kasus ini masih berjalan, penyidik masih melengkapi alat bukti lainnya," tuturnya.
Bermula dari Persoalan Utang
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pemalang, AKP Johan Widodo mengatakan, korban terjerat tipu daya tersangka saat curhat memiliki utang sebesar Rp150 juta.
"Korban punya utang Rp150 juta. Curhat ke tersangka yang dikenal sebagai dukun. Korban lalu diajak ritual biar utang lunas," ujarnya di Mapolda Jateng.
Menurut Johan, korban sudah memberikan uang sebesar Rp2,5 juta kepada tersangka. Ini berdasarkan penuturan dari tersangka.
Kendati begitu, pihaknya menyakini uang yang diberikan oleh korban lebih dari angka tersebut. Sebab, korban berulang kali menagih kepada tersangka untuk segera memenuhi janjinya bisa menggandakan uang.
"Karena terus ditagih, korban akhirnya diberikan kopi dicampur sianida tersebut," terangnya. (*)
Baca juga: VIDEO 10 Anggota Hamas Diduga Syahid Usai Dikejar Tank Israel
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Baru STAIN Meulaboh Aceh Barat Dibekali Nilai Akademik dan Keislaman dalam PBAK
Baca juga: Perwira Polisi Selingkuh dengan Polwan, Tepergok Seranjang di Kamar Hotel, Kini Ditahan
Sudah tayang di TribunJateng
Jaksa Eksekusi Tiga Pelaku Judi Online di Aceh Barat, Bebas Usai Dicambuk |
![]() |
---|
Setelah Mediasi Panjang, Dua Eks Kombatan GAM Aceh Timur Dibebaskan dari Polda Aceh |
![]() |
---|
Mohamad Ilham Pradipta Kepala Cabang Bank BUMN Diculik dan Dibunuh, 4 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Kecelakaan di Jalan Tol Sibanceh- Padang Tiji, Innova Laka Tunggal, 3 Orang Meninggal, 2 Luka Berat |
![]() |
---|
MIRIS, Anak Petani asal Aceh Tengah Dianiaya di Pesantren, Salim dan Istri Malah Digugat 500 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.