Kisah Pria Lolos dari Maut Dukun Pengganda Uang, Tolak Minum Kopi Sianida hingga Duel dengan Pelaku

Lantaran dukun Ibin enggan tukar gelas, korban yang diketahui berinisial AE merasa curiga, hingga berujung perkelahian keduanya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Ibin (63) dukun pengganda uang yang bunuh suami istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah digelandang ke Polda Jawa Tengah, pada Rabu (20/8/2025). 

"Tersangka baru keluar dari penjara tahun 2019. Mungkin ada remisi dan pengurangan hukuman sehingga hanya menjalani masa tahanan selama 15 tahun," katanya.

Dalam kasus pembunuhanan kedua ini, Dwi menyebut tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.  "Proses kasus ini masih berjalan, penyidik masih melengkapi alat bukti lainnya," tuturnya.

Bermula dari Persoalan Utang

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pemalang, AKP Johan Widodo mengatakan, korban terjerat tipu daya tersangka saat curhat memiliki utang sebesar Rp150 juta.

"Korban punya utang Rp150 juta. Curhat ke tersangka yang dikenal sebagai dukun. Korban lalu diajak ritual biar utang lunas," ujarnya di Mapolda Jateng.

Menurut Johan, korban sudah memberikan uang sebesar  Rp2,5 juta kepada tersangka. Ini berdasarkan penuturan dari tersangka.

Kendati begitu, pihaknya menyakini uang yang diberikan oleh korban lebih dari angka tersebut. Sebab, korban berulang kali menagih kepada tersangka untuk segera memenuhi janjinya bisa menggandakan uang.

"Karena terus ditagih, korban akhirnya diberikan kopi dicampur sianida tersebut," terangnya. (*)

Baca juga: VIDEO 10 Anggota Hamas Diduga Syahid Usai Dikejar Tank Israel

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Baru STAIN Meulaboh Aceh Barat Dibekali Nilai Akademik dan Keislaman dalam PBAK

Baca juga: Perwira Polisi Selingkuh dengan Polwan, Tepergok Seranjang di Kamar Hotel, Kini Ditahan

Sudah tayang di TribunJateng

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved