Kisah Pria Lolos dari Maut Dukun Pengganda Uang, Tolak Minum Kopi Sianida hingga Duel dengan Pelaku
Lantaran dukun Ibin enggan tukar gelas, korban yang diketahui berinisial AE merasa curiga, hingga berujung perkelahian keduanya.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria selamat dari kebejatan dukun gadungan bermodus menggandakan uang.
Korban selamat dari dukun Ibin dan lolos dari maut usai mengajak tukar gelas kopi yang sudah dicampuri racun.
Ternyata, dalam kopi yang disuguhkan oleh dukun asal Kabupaten Tegal itu telah mencampurkan racun sianida.
Hal tersebut yang membuat dukun Ibin enggan menukar gelasnya ketika korban mengajak tukar.
Lantaran dukun Ibin enggan tukar gelas, korban yang diketahui berinisial AE merasa curiga, hingga berujung perkelahian keduanya.
Kopi yang disuguhkan dukun Ibin tersebut disebutnya sebagai syarat ritual.
"Ya kejadian dengan korban AE ini sudah setahun lalu, dia menolak kopi dari tersangka (Ibin) saat ritual. Bahkan, korban AE ini mengajak tukar gelas tapi tersangka tidak mau," papar Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo di Mapolda Jateng, Kota Semarang, seperti dilansir TribunJateng.com, Rabu (20/8/2025).
Korban yang menolak tawaran tersangka untuk meminum kopi beracun tersebut berujung perkelahian.
Menurut Johan, korban dari awal sudah curiga atas modus dari tersangka karena janjinya menggadakan uang tak kunjung terlaksana.
Sebaliknya, tersangka mengajak ritual terakhir dengan minum kopi di tempat sepi dan waktu dini hari.
Korban, saat ritual, lantas meminta kepada tersangka untuk tukar gelas tetapi tersangka tidak mau. Atas penolakan itu, kecurigaan korban bertambah yang berujung korban naik pitam.
Antara korban dan tersangka lantas berduel yang berujung tersangka kalah.
Berhubung kalah, tersangka ambil langkah seribu ke arah jalan raya. Namun, korban tak terima lantas mengejarnya.
Ketika dikejar oleh korban itulah tersangka alami kecelakaan hingga kaki kirinya tergilas ban truk.
"Ya kejadian setahun silam, jauh dari kasus kedua korban suami istri di Pemalang. Tapi modusnya sama dengan korban AE yakni dijanjikan dengan menggandakan uang," terangnya.
Sejak kejadian itu, tersangka Ibin tak kapok.
Dia masih terus mencari korban hingga bertemulah dengan dua korban yang dibunuhnya dengan modus minum kopi beracun.
Johan menuturkan, selepas kecelakaan luka korban tak kunjung sembuh sampai sekarang. Tersangka juga memiliki penyakit gula.
"Tersangka kami tangkap Sabtu, 16 Agustus 2025 di rumahnya di Tegal tanpa perlawanan," paparnya.
Menurut Johan, para korban berasal dari luar kampung atau tempat tinggal dari tersangka. Sebab, tetangga sekitar tersangka sudah tidak peduli dengan tersangka.
"Tetangga sudah tidak respect dengan tersangka. Namun keterangan dari mereka, tersangka buka praktik dukun lagi selepas keluar dari lapas Nusakambangan (tahun 2019)," ungkapnya.
Baca juga: Pasutri di Pemalang Tewas Diracun Dukun Pengganda Uang, Pelaku Sudah Bunuh 9 Orang pada 2004
Pasutri Tewas Diracun Ibin
Kondisi berbeda dialami oleh pasangan suami-istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah yang ditemukan tewas di atas tumpukan pecahan batu di Dukuh Bengkeng, Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Kedua korban ternyata dibunuh oleh Ibin (63) seorang dukun pengganda uang asal Tegal menggunakan racun potasium sianida atau potas yang dicampur dengan kopi.
Para korban mau meminum kopi beracun itu selepas diiming-imingi oleh tersangka sebagai proses ritual terakhir agar uang mereka berhasil digandakan.
"Tersangka memperdaya korban dengan cara memerintahkan untuk meminum kopi tersebut di tempat sepi dan harus di atas jam 12 malam," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025).
Tersangka Ibin saat dihadirkan di Mapolda Jateng duduk menggunakan kursi roda dengan mengenakan baju tahanan warna biru.
Kaki kirinya tampak dibungkus plastik akibat luka tergilas truk yang belum sembuh selama 1 tahun terakhir.
Luka yang tak kunjung kering itu karena tersangka memiliki penyakit gula.
Meskipun kondisinya demikian, Ibin mampu membunuh korban dengan memperdayanya.
Ketika Tribun mengajukan pertanyaan wawancara ke Ibin, pria asal Dukuh Malang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal itu diam seribu bahasa.
Dwi melanjutkan, kasus pembunuhanan itu bermula ketika korban terkena bujuk rayu tersangka yang bisa menggandakan uang. Korban lantas menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta untuk digandakan tersangka.
Namun, selepas menunggu sekian lama, janji dari tersangka tak kunjung terjadi. Korban lantas menagih berulang kali kepada tersangka.
"Korban dan tersangka lantas bertemu di sebuah warung nasi goreng (Tegal) lalu diberikan dua bungkus kopi itu agar meminumnya sebagai ritual terakhir," paparnya.
Menurut Dwi, tersangka juga memberikan beberapa syarat dalam ritual itu di antaranya kopi harus harus diminum di tempat sepi yang tidak ada satu orang pun yang melihat.
Kemudian kopi harus diminum melewati tengah malam antara jam 1 dinihari sampai 4 dinihari.
"korban selepas menerima bingkisan kopi tersebut lalu menuju ke TKP di lokasi pemecahan batu Kalirambut Desa Mereng Pemalang. Di situ korban meminum kopi tersebut yang ternyata kopi ini telah dicampur dengan bubuk racun potas," terangnya.
Selepas meminum kopi beracun itu, kedua korban baru merasakan efeknya selang 2 jam kemudian.
Kedua korban lalu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu (10/8/2025) pukul 09.00 WIB.
"Di lokasi korban ditemukan sisa kopi yang masih sedikit. Mulutnya berbusa," ungkap Dwi.
Baca juga: Masih Ingat Ningsih Tinampi? Dukun Viral Ngaku Dikawal Nabi saat Obati Pasien
Pernah di Penjara di Nusakambangan
Dwi menyebut, tersangka Ibin pernah dipenjara di Nusakambangan dengan kasus serupa di tahun 2004.
Pada kasus sebelumnya, Ibin membunuh lebih dari dua orang.
Ketika itu, Ibin divonis hukuman pidana penjara 20 tahun.
Tersangka hanya menjalani hukuman selama 15 tahun.
"Tersangka baru keluar dari penjara tahun 2019. Mungkin ada remisi dan pengurangan hukuman sehingga hanya menjalani masa tahanan selama 15 tahun," katanya.
Dalam kasus pembunuhanan kedua ini, Dwi menyebut tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. "Proses kasus ini masih berjalan, penyidik masih melengkapi alat bukti lainnya," tuturnya.
Bermula dari Persoalan Utang
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pemalang, AKP Johan Widodo mengatakan, korban terjerat tipu daya tersangka saat curhat memiliki utang sebesar Rp150 juta.
"Korban punya utang Rp150 juta. Curhat ke tersangka yang dikenal sebagai dukun. Korban lalu diajak ritual biar utang lunas," ujarnya di Mapolda Jateng.
Menurut Johan, korban sudah memberikan uang sebesar Rp2,5 juta kepada tersangka. Ini berdasarkan penuturan dari tersangka.
Kendati begitu, pihaknya menyakini uang yang diberikan oleh korban lebih dari angka tersebut. Sebab, korban berulang kali menagih kepada tersangka untuk segera memenuhi janjinya bisa menggandakan uang.
"Karena terus ditagih, korban akhirnya diberikan kopi dicampur sianida tersebut," terangnya. (*)
Baca juga: VIDEO 10 Anggota Hamas Diduga Syahid Usai Dikejar Tank Israel
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Baru STAIN Meulaboh Aceh Barat Dibekali Nilai Akademik dan Keislaman dalam PBAK
Baca juga: Perwira Polisi Selingkuh dengan Polwan, Tepergok Seranjang di Kamar Hotel, Kini Ditahan
Sudah tayang di TribunJateng
Jaksa Eksekusi Tiga Pelaku Judi Online di Aceh Barat, Bebas Usai Dicambuk |
![]() |
---|
Setelah Mediasi Panjang, Dua Eks Kombatan GAM Aceh Timur Dibebaskan dari Polda Aceh |
![]() |
---|
Mohamad Ilham Pradipta Kepala Cabang Bank BUMN Diculik dan Dibunuh, 4 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Kecelakaan di Jalan Tol Sibanceh- Padang Tiji, Innova Laka Tunggal, 3 Orang Meninggal, 2 Luka Berat |
![]() |
---|
MIRIS, Anak Petani asal Aceh Tengah Dianiaya di Pesantren, Salim dan Istri Malah Digugat 500 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.