Liputan Eksklusif Aceh
Terkait Kasus TPPO di Aceh Selatan, LPAI Aceh: Pageu Gampong Syariat Perlu Dihidupkan Kembali
Ketua LPAI Provinsi Aceh Marzuki Ahmad, menyebutkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur di Aceh Selatan yang
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Ketua LPAI Provinsi Aceh Marzuki Ahmad, menyebutkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur di Aceh Selatan yang terjadi belakangan ini bukanlah yang pertama di Aceh.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Aceh mengajak seluruh komponen masyarakat dan lintas sektor untuk kembali menggalakkan program Pageu Gampong Syari’at sebagai benteng moral dan sosial bagi generasi muda.
Ketua LPAI Provinsi Aceh Marzuki Ahmad, menyebutkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur di Aceh Selatan yang terjadi belakangan ini bukanlah yang pertama di Aceh.
Oleh karena itu, menurutnya kolaborasi antara pemerintah, dinas teknis, lembaga pemerhati anak, dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kasus serupa di masa depan.
“Kita perlu melihat persoalan ini dari sisi sosiologis anak. Aceh sebenarnya memiliki payung hukum, baik Undang-Undang Perlindungan Anak, maupun Qanun yang mengatur tentang jinayah.
Namun, implementasi aturan ini masih perlu diperkuat. Aceh sedang menghadapi darurat moral generasi muda, angka kasus anak meningkat, sehingga peran dan kepedulian kita semua sangat dibutuhkan,” ujar Marzuki kepada Serambinews.com, Kamis (21/8/2025).
LPAI Aceh menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus itu harus diproses sesuai hukum tanpa ada upaya perlindungan terhadap pelaku.
Baca juga: Haji Uma Minta Korban TPPO Warga Aceh di Kamboja Segera Dipulangkan
“Fokus kita adalah melindungi korban yang masih di bawah umur, bukan membela pelaku,” tegas Marzuki yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur Sigli, Pidie.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat Polres Aceh Selatan dalam mengungkap kasus terbaru yang menimpa anak.
Namun, ia juga menyoroti bahwa dalam penyusunan RPJMA Aceh yang telah rampung, belum terlihat jelas apakah persoalan pemenuhan hak-hak anak sudah terakomodir dengan baik.
“Kami belum mengetahui apakah ada keterwakilan pemerhati anak dalam tim penyusun RPJMA.
Harapan kita, isu anak masuk dalam masterplan strategis Pemerintah Aceh, agar cita-cita menjadikan Aceh sebagai Provinsi Ramah Anak benar-benar terwujud,” pungkasnya.
Baca juga: Begini Nasib Tersangka TPPO Jual Gadis Aceh di Malaysia, Interpol Terbitkan Red Notice ke 2 DPO Lain
Korban Masih Pelajar, Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Prostitusi Terhadap Anak Bawah Umur
Seperti diberitakan Serambinews.com, Rabu, 23 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban di bawah umur.
Terkait Penggunaan Bahasa Aceh Menurun Hingga Jarang Terdengar, Begini Tanggapan Disdikbud Langsa |
![]() |
---|
Terkait Penggunaan Bahasa Aceh di Langsa Menurun, Remaja Ini Akui di Lingkungan Berbahasa Indonesia |
![]() |
---|
Terkait Penggunaannya di Langsa Menurun, Diakui Belum Ada Guru Khusus Bahasa Aceh di Sekolah |
![]() |
---|
Penggunaan Bahasa Aceh di Kota Langsa Menurun Hingga Jarang Terdengar |
![]() |
---|
Sepanjang Tahun 2025, Sebanyak 5.874 Sertifikat KM Nol Terjual, Sabang Raup Rp117,48 Juta PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.