Breaking News

Liputan Eksklusif Aceh

Terkait Kasus TPPO di Aceh Selatan, LPAI Aceh: Pageu Gampong Syariat Perlu Dihidupkan Kembali

Ketua LPAI Provinsi Aceh Marzuki Ahmad, menyebutkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur di Aceh Selatan yang

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KASUS TPPO - Ketua LPAI Provinsi Aceh Marzuki Ahmad, menyebutkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur di Aceh Selatan yang terjadi belakangan ini bukanlah yang pertama di Aceh. Oleh karena itu, menurutnya kolaborasi antara pemerintah, dinas teknis, lembaga pemerhati anak, dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kasus serupa di masa depan. 

Korban diketahui berinisial NV (17) seorang siswi SMA kelas X yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (23/7/2025).

Kasus ini terungkap saat Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RS (40) pada, Sabtu (19/7/2025). 

Saat melakukan penggeledahan terhadap Pelaku RS (40) yang juga sebagai Mucikari.

Petugas menemukan bukti praktik prostitusi melalui telepon genggam pelaku, yang melibatkan korban di bawah umur. 

Baca juga: Lima Gadis Muda Disekap Dipaksa Layani Pria Hidung Belang di Tangerang, 5 Tersangka TPPO Ditangkap

Selanjutnya Satresnarkoba berkoordinasi dengan Unit IV PPA Satreskrim untuk mendalami temuan tersebut.

Dalam pengembangan kasus, dua pelaku lainnya juga berhasil diamankan, yaitu NN (27) yang berperan sebagai pengantar korban, dan NI (35) yang memesan korban untuk dijadikan pemuas nafsunya. 

Ketiganya telah ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti berupa satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.

Perlindungan anak

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan tuntas. 

“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak di bawah umur. 

Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan para pelaku akan diproses secara hukum,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Dua Warga Bener Meriah Korban TPPO Kabur dari Penyiksaan di Kamboja dengan Loncat dari Lantai 5

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan lainnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungannya. 

“Kami butuh dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved