Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta per Bulan, Puan: Memperhatikan Aspirasi dari Masyarakat

Namun, Puan lebih lanjut menuturkan, DPR terbuka untuk melakukan evaluasi jika ada kinerja hingga hal-hal yang dianggap belum sempurna.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Rahel)
Ketua DPR RI Puan Maharani di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025). 

“Sejak anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas, Kementerian Keuangan menetapkan tunjangan perumahan sebagai pengganti. Hitungannya memang dari sana,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025).

Dasco menjelaskan, besaran tunjangan tersebut ditentukan melalui sejumlah pertimbangan, termasuk perbandingan dengan fasilitas perumahan yang diberikan kepada lembaga-lembaga negara lainnya di Jakarta.

“Kemenkeu membandingkan dengan lembaga-lembaga lain, lalu muncul angka Rp50 juta itu,” tambahnya.

Baca juga: Capai Rp120 Juta Sebulan, Berikut Rincian Gaji dan Pendapatan DPR RI, Tunjangan Meroket

Tunjangan Naik, Gaji Pokok Tetap

Kenaikan pendapatan anggota DPR periode 2024–2029 bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari penyesuaian berbagai tunjangan

Total pendapatan diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir turut menjelaskan bahwa sejumlah tunjangan mengalami kenaikan, termasuk tunjangan beras dan bensin.

“Tunjangan beras naik dari Rp10 juta jadi Rp12 juta. Bensin juga naik, sekarang sekitar Rp7 juta, sebelumnya Rp4–5 juta,” kata Adies, Selasa (19/8).

Dengan nada bercanda, Adies menyebut bahwa kenaikan ini mungkin karena Menteri Keuangan Sri Mulyani “kasihan dengan kawan-kawan DPR,” mengingat gaji pokok anggota dewan tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir.

“Yang naik hanya tunjangan, seperti beras dan bensin. Mungkin karena harga kebutuhan pokok juga naik,” ujarnya.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari. 

Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan.

Baca juga: Viral! Kenaikan Gaji Anggota DPR RI hingga Rp 100 Juta, Puan Maharani Buka Suara

Rincian Pendapatan Anggota DPR

Berikut estimasi pendapatan bulanan anggota DPR RI:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved