Ini Alasan Layyina Miska Laporkan Abang Kandungnya yang Polisi ke Bidpropam Polda Aceh
Seorang warga Bireuen, Layyina Miska, resmi melaporkan abangnya berinisial KM ke Bidpropam Polda Aceh.
SERAMBINEWS.COM - Seorang warga Bireuen, Layyina Miska, resmi melaporkan abangnya berinisial KM ke Bidpropam Polda Aceh.
KM yang juga anggota Polisi, selama ini bertugas di Polres Bireuen.
Pelaporan dilakukan pada Kamis (21/8/2025), sesuai dengan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/57/VIII/2025/Subbagyanduan, tanggal 21 Agustus 2025.
Pelaporan ke Bidpropam Polda Aceh selain didampingi kuasa hukumnya Hermanto, S.H dan Murtadha, S.H, juga didampingi oleh ibu kandungnya sendiri.
Lalu apa yang membuat Layyina Miska sampai melaporkan abang kandungnya sendiri yang Polisi, jauh-jauh ke Bidpropam Polda Aceh?
Dalam Surat Pengaduan ke Bidpropam Polda Aceh Layyina, mengungkapkan tentang perlakuan penganiayaan yang dilakukan sang abang kepada dirinya.
Baca juga: Propam Polres Lhokseumawe Tegakkan Disiplin di Polsek, Ini Hasilnya
Baca juga: Satria Kumbara Terluka Parah, Dikepung Drone dan Dihujani Mortir Ukraina
Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 18 Juli 2025, sekitar pukul 21.06 Wib.
Saat itu, pelaku yang berpangkat Brigadir tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan penganiayaan.
"Pelaku menampar pipi klien kami sebelah kanan sebanyak dua kali," kata Kuasa Hukum Layyina, Hermanto dalam rilis yang diterima Serambinews.com.
"Kemudian korban direbahkan ke kasur, lalu kaki korban ditindih dengan lutut Pelaku, sedangkan kedua tangan korban dijepit dengan tangan pelaku agar tangan dan kaki korban tidak bisa bergerak lagi,"
"Setelah itu rambut korban juga dijambak oleh Pelaku sehingga atas tindakan tersebut korban mengalami memar yang sangat parah,"
"Kemudian Korban juga sempat dirawat selama 2 hari di klinik Pratama Haifa Medica," tambah Hermanto.

Lapor ke Polsek Gandapura
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Layyina lalu melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Gandapura.
Sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/4/VII/2025/SPKT/POLSEK GANDA PURA/POLRES BIREUN/POLDA ACEH Tanggal 19 Juli 2025.
Namun sambung Hermanto, laporan itu sampai sekarang tidak ada titik terang dan Korban juga tidak pernah diberikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Yang lebih mengejutkan lagi, dalam Laporan Polisi tersebut, Pasal yang dicantumkan yaitu Pasal 352 KUHP bukan Pasal 351,"
"Sedangkan Korban mengalami memar yang sangat parah, sehingga lebih layak dikenakan pasal 351," sebut Hermanto.
Harap Diambil Alih Polda
Dalam kesempatan yang sama, Hermanto selaku kuasa hukum korban meminta kepada Polda Aceh agar kasus penganiayaan yang telah dilaporkan oleh korban diambil alih oleh Polda Aceh.
Hermanto beralasan, pihaknya melihat ada yang janggal dalam penanganan perkara sebelumnya.
Di antaranya, Korban tidak pernah diberikan SP2HP, Pencantuman Pasal 352 KUHP, bukan Pasal 351 KUHP, dan juga karena lambatnya proses penanganan.
Baca juga: 4 Tahun Kabur, Paman Rudapaksa Keponakan di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap
Baca juga: 7 Fakta Kecelakaan Mobil Innova di Tol Sibanceh Tewaskan 3 Orang: Ada Jalur Tikus di Km 4 dan 20
"Kita berharap kepada bapak Kapolda Aceh agar memberikan atensi kusus terhadap kasus ini,"
"Supaya para pihak serius menanganinya dan tidak terkesan ada pihak yang bermain," demikian Hermanto.(*)
Layyina Miska
Layyina Miska Laporkan Anggota Polres Bireuen
Layyina Miska Laporkan Abangnya yang Polisi
Alasan Layyina Miska Laporkan Abang Kandungnya
Polisi Dilaporkan Adik Sendiri
Anggota Polres Bireuen Dilaporkan Adik Sendiri
Anggota Polres Bireuen Dilaporkan ke Bidpropam Pol
Bidpropam Polda Aceh
Layyina Miska Laporkan Abangnya yang Anggota Polres Bireuen ke Bidpropam Polda Aceh |
![]() |
---|
VIDEO Personel Bidpropam Polda Aceh Bagi Takjil Gratis Selama Ramadan |
![]() |
---|
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Aceh Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ke Personel |
![]() |
---|
Bantu Warga Terdampak Kenaikan BBM, Bidpropam Polda Aceh Salurkan Bansos di Lamreung Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.