Mau Cairkan Saldo JHT di Bawah Rp10 Juta Tanpa Paklaring, Apakah Bisa? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa sebagai pengganti paklaring, peserta dapat menggunakan dokumen lain
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Bagi para pekerja, proses mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) seringkali menjadi tantangan tersendiri, terutama saat dihadapkan pada syarat administrasi yang rumit.
Salah satu dokumen yang kerap menjadi kendala adalah paklaring, yaitu surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan.
Tak jarang, seorang pekerja kesulitan mendapatkan dokumen ini, entah karena alasan teknis maupun birokrasi yang panjang.
Hal ini tentu bisa menghambat proses pencairan JHT.
Padahal dana tersebut sangat dibutuhkan, apalagi bagi mereka yang baru saja berhenti bekerja.
Namun, kabar baiknya, mencairkan saldo JHT di bawah Rp10 juta tidak lagi harus melampirkan paklaring.
Kebijakan ini tentu sangat memudahkan para pekerja. Lantas, bagaimana ketentuannya?
Baca juga: Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign atau PHK Bisa Tanpa Paklaring, Ini Penggantinya
Cairkan saldo JHT di bawah Rp 10 Juta tanpa Paklaring
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa sebagai pengganti paklaring, peserta dapat menggunakan dokumen lain untuk proses pencairan.
Ketentuan ini berlaku bagi semua peserta yang telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign), pensiun, maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Oni, peserta bisa menggunakan bukti lain seperti slip gaji, kartu identitas karyawan (ID card), atau dokumen lain yang menunjukkan bukti pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Dokumen-dokumen ini akan berfungsi sebagai validasi pengganti paklaring.
“Selain paklaring, bisa menggunakan bukti lain seperti slip gaji, kartu identitas karyawan (ID card), maupun dokumen lain yang menunjukkan peserta pernah bekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya pada Sabtu (15/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Bisa Secara Online atau Offline, Ini Syaratnya
Syarat klaim saldo JHT di bawah Rp10 juta
Proses klaim JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta kini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Prosesnya pun tergolong cepat.
Oni Marbun mengungkapkan bahwa proses ini hanya memakan waktu satu hari kerja setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Selain dokumen pengganti paklaring, ada beberapa dokumen lain yang wajib disiapkan, yaitu:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Penting untuk diingat, seluruh dokumen asli wajib dilampirkan saat melakukan klaim JHT.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak dan manfaat JHT diberikan kepada peserta yang benar dan tepat.
"Peserta wajib melampirkan seluruh dokumen asli saat melakukan klaim JHT. Hal ini penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa hak dan manfaat tersebut diberikan kepada orang yang benar dan tepat," kata Oni.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa JHT baru bisa diklaim satu bulan setelah peserta berhenti bekerja dan status kepesertaannya dinonaktifkan oleh perusahaan.
Jadi, pastikan menunggu masa tunggu ini selesai sebelum mengajukan klaim.
Baca juga: BPJamsostek Langsa Himbau Peserta Usia 56 Tahun Segera Klaim JHT
Cara klaim JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring via ponsel
Berikut cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring via ponsel sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/8/2025).
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, lakukan "Login" atau "Buat akun baru"
- Pada beranda aplikasi, pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik “Klaim JHT”
- Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman "Pengajuan Klaim JHT" sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Setelah itu, klik tombol "Selanjutnya"
- Pilih alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
- Periksa kembali data diri peserta. Jika sudah benar, klik tombol "Sudah"
- Setelah itu, lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi biometrik dengan menekan tombol “Ambil Foto” sesuai ketentuan
- Isi data tambahan seperti NPWP (opsional), nama bank, serta nomor rekening aktif. Klik “Selanjutnya”
- Pada laman berikutnya akan menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan
- Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi".
Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kemudian akan diproses.
Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu "Tracking Klaim".
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
35 Anggota DPRD Purwakarta Dapat Bantuan Subsidi Upah 2025, BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara |
![]() |
---|
Perlindungan Pekerja Diperluas di Nagan, Bupati dan BPJS Teken Kerja Sama |
![]() |
---|
BSU 2025 Tahap 4 Belum Cair? Jangan Panik! Begini Penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
BSU 2025 Masih Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima |
![]() |
---|
NIK Tidak Terdaftar di Pospay Meski Lolos BSU? Ternyata Ini Penyebabnya! Begini Penjelasan PT Pos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.