BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta
Terkait Guru Sekolah Swasta di Bireuen Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Disdikbud: Itu Wajib
Jika dalam tiga bulan ke depan masih ada yayasan yang belum mendaftarkan gurunya, maka Disdikbud Bireuen akan mengeluarkan teguran resmi.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Jika dalam tiga bulan ke depan masih ada yayasan yang belum mendaftarkan gurunya, maka Disdikbud Bireuen akan mengeluarkan teguran resmi.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hasil inventarisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen menemukan masih banyak guru di sekolah swasta belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disdikbud Bireuen, Dr Muslim MSi, menyebutkan saat ini guru tenaga kependidikan (GTK) non-ASN di 207 sekolah negeri berjumlah 3.107 orang, seluruhnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, di sekolah swasta yang berjumlah 288 sekolah, umumnya PAUD, TK, dan sebagian SD, dari total 1.794 guru, baru 130 orang yang sudah terdaftar. Sementara 1.664 guru lainnya masih belum diikutkan.
“Jangan mengabaikan hak guru dalam perlindungan sosial.
Mereka walaupun tidak menyampaikan secara langsung ke pimpinan, sangat berharap masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Muslim kepada Serambinews.com, Kamis (25/9/2025).
Muslim menjelaskan, guru di sekolah swasta terutama pada jenjang PAUD/TK umumnya dikelola yayasan.
Baca juga: Guru Swasta di Aceh Tuntut Keadilan Agar Bisa Ikut PPPK dan Pembayaran Gaji Selama 6 Bulan
Para guru sering menyampaikan harapan agar didaftarkan, karena mereka sudah melaksanakan kewajibannya mengajar, tetapi hak perlindungan sosial belum dipenuhi.
Ia menegaskan, ke depan seluruh sekolah swasta wajib mengikutsertakan gurunya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Jika dalam tiga bulan ke depan masih ada yayasan yang belum mendaftarkan gurunya, maka Disdikbud Bireuen akan mengeluarkan teguran resmi.
“Di sekolah negeri juga ada guru honor, kami sudah membayar hak mereka. Kami minta yayasan yang belum melakukan segera mendaftarkan gurunya,” tegasnya.
Muslim menambahkan, pemerintah melalui dana BOS sudah mendukung sekolah, sehingga pihak yayasan tidak boleh mengabaikan kewajiban.
Bila tetap mengabaikan, dikhawatirkan akan muncul masalah hukum perdata yang bisa berujung ke pengadilan.
Baca juga: Satu Rumah Warga Bireuen Terbakar, Pemiliknya Pulang Api Masih Membubung di Atap
“Kita dari dulu sudah menyampaikan agar setiap lembaga yang mempekerjakan guru harus mendaftarkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, bisa panjang urusannya,” pungkasnya.
Guru Swasta di Bireuen Tanpa BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Serambinews.com memberitakan ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-ASN di sekolah
swasta Kabupaten Bireuen belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.