OTT KPK

Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Wamenaker Usai Jadi Tersangka

Surat pemberhentian tersebut Prabowo teken usai Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto memecat Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Surat pemberhentian tersebut Prabowo teken usai Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan sebagai tersangka KPK.

"Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," imbuhnya.

Sebelumnya,  Noel tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya. 

Noel menyatakan harapannya ini sekitar satu jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Noel diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto sekitar pukul 15.45 WIB. Pukul 16.42 WIB, Noel berbicara soal amnesti.

Immanuel Ebenezer juga menyampaikan permohonan maaf ke Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo," kata Noel, sapaan akrabnya, saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Kemudian, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.

"Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhdap rakyat Indonesia," ujar dia.

Noel lantas mengeklaim bahwa ia tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

 
Ia juga mengaku tidak terjerat kasus pemerasan sebagaimana dituduhkan oleh KPK.

"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu.

Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," kata Noel.

Ia menyatakan bahwa pekerjaannya selama ini selalu mendukung setiap kebijakan lembaga antirasuah.

"Apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," katanya.

Meskipun Noel membantah, KPK telah menetapkan dirinya bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo: Saya Ingin Mengklarifikasi

Peran Wamenaker

Teruangkap peran Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengetahui adanya pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel membiarkan pemerasan tersebut. Bahkan meminta jatah dari praktik lancung tersebut.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo mengatakan, selain mendapatkan Rp 3 miliar, Noel juga mendapatkan motor merek Ducati.

Setyo mengaku tak terlalu ingat plat motor yang digunakan motor merek Ducati. Namun, ia mengatakan, motor tersebut belum dilengkapi surat-surat BPKB dan STNK.

Kasus Wamenaker Menambah Panjang Daftar Skandal di Kementerian Ketenagakerjaan
Artikel Kompas.id 
 
“Kalau tidak salah B 2445 warna biru Ducati, tapi itu sebenarnya plat itu adalah plat yang, jadi papernya belum ada,” ujarnya.

Setyo menduga motor itu dibeli secara off the road sehingga tidak dilengkapi surat BPKB dan STNK.

“Dibeli secara off the road kemudian kalau tidak salah april udah dibeli, tapi sampai dengan sekarang belum dilakukan proses pengurusan BPKB maupun STNK,” tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, Setyo menduga pembelian motor tersebut disengaja agar tidak diketahui dan dipasang plat kosong.

“Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu kemudian dipasang plat yang kosong tidak tahu dapatnya dari mana, nanti akan didalami, tapi proses pengurusan di samsat belum dilakukan,” ucap dia.

Baca juga: Peran dan Modus Wamenaker Noel di Kasus Pemerasan K3: Dapat Rp 3 Miliar hingga Motor Ducati

 

KPK Bongkar Pungli Sertifikasi K3, Buruh Bayar Rp 6 Juta Padahal Tarif Resmi Rp 275.000

Biaya resmi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seharusnya hanya Rp 275.000.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta berbeda. Para buruh justru dipaksa membayar hingga Rp 6 juta agar sertifikat terbit.

Praktik pemerasan ini menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai salah satu tersangka.

“Ironinya, meskipun tarif resmi hanya Rp 275.000, fakta di lapangan para pekerja harus mengeluarkan biaya berkali-kali lipat hingga Rp 6 juta,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

 

Modus Pemerasan di Balik Sertifikasi K3

Sertifikasi K3 merupakan syarat wajib bagi pekerja di bidang tertentu untuk menjamin keselamatan kerja serta meningkatkan produktivitas.

Namun, menurut KPK, kewajiban ini justru dijadikan ladang pungli.

 
“Modusnya memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.

Setyo menambahkan, biaya yang dipungut secara ilegal ini bahkan mencapai dua kali lipat rata-rata pendapatan atau upah minimum buruh.

Aliran Uang hingga Rp 81 Miliar

KPK mencatat selisih pembayaran sertifikasi K3 itu mencapai Rp 81 miliar. 

Dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak yang kini berstatus tersangka.

Pada 2019–2024, Irvian Bobby Mahendro menerima Rp 69 miliar melalui perantara. 

Dana itu dipakai untuk belanja, hiburan, uang muka rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Hery, dan pihak lainnya.

Gerry Aditya Herwanto Putra menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020–2025, terdiri dari setoran tunai Rp 2,73 miliar, transfer Rp 317 juta dari Irvian, serta dana Rp 31,6 juta dari dua perusahaan di bidang jasa K3 (PJK3).

Subhan diduga menerima Rp 3,5 miliar pada 2020–2025 dari sekitar 80 perusahaan PJK3.

Anitasari Kusumawati memperoleh Rp 5,5 miliar sepanjang 2021–2024 melalui pihak perantara.

Setyo menyebutkan, uang juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Immanuel Ebenezer selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Fahrurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.

 

11 Tersangka dan Barang Bukti

KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus pungutan liar sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah:

1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025

2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang

3. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025

4. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang

5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029

6. Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang

7. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025

8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator

9. Supriadi (SUP) – Koordinator

10. Temurila (TEM) – Pihak swasta dari PT KEM Indonesia

11. Miki Mahfud (MM) – Pihak swasta dari PT KEM Indonesia

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita barang bukti berupa 15 mobil, 7 motor, uang tunai sekitar Rp 170 juta, serta 2.201 dollar AS.

 

KPK: Layanan Publik Harus Berpihak pada Buruh

Setyo menegaskan, perkara ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki layanan publik di sektor ketenagakerjaan.

“Dengan penanganan perkara ini, kami berharap pelayanan publik benar-benar berpihak pada masyarakat, khususnya pekerja dan buruh, sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas dan ekonomi nasional,” ujarnya.

 

Baca juga: Hasil Super League: 3 Gol Dewa United Bungkam Persik Kediri

Baca juga: Perkuat Ekonomi Umat, ISMI Aceh Dirikan Koperasi Pemasaran Syariah Saudagar Muslim

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved