OTT KPK

Wamenaker Noel Langsung Minta Amnesti dari Prabowo Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

2. GAH diduga menerima Rp3 miliar (2020–2025).

3. SB diduga menerima Rp3,5 miliar (2020–2025) dari sekitar 80 PJK3.

4. AK diduga menerima Rp5,5 miliar (2021–2024).

Adapun aliran dana yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara adalah:

1. IEG (Wamenaker Noel) diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 dan 1 motor.

2. FRZ (Dirjen) dan HR diduga menerima Rp50 juta per minggu.

3. HS (Direktur) diduga menerima lebih dari Rp1,5 miliar (2021–2024).

4. CFH (Sesditjen) diduga menerima 1 unit mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer Pakai Pasal Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal Pemerasan dalam menangani kasus korupsi yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan 11 tersangka lainnya.

Noel dan sebelas tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).

“Para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

Dalam perkara ini, KPK menduga Noel menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.

Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara (PN), yaitu: Sdr. IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

 “Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.

 

Baca juga: Farhan Minta TPID Ambil Langkah Startegis Tekan Inflasi di Lhokseumawe

Baca juga: KPH Temukan Hutan Lindung Telah Dirambah Pembalak Liar Capai 40 Hektare di Nagan Raya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved