Opini
Ekonomi Syariah Digital: Jalan Baru Menuju Indonesia Emas 2045
Namun, paradoksnya, Indonesia memiliki 212,9 juta pengguna internet (We Are Social, 2023). Artinya, ada basis digital raksasa
Oleh: Prof Dr Apridar SE MSi, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dan Presidium KAHMI Banda Aceh
INDONESIA sedang menapaki jalan panjang menuju Indonesia Emas 2045. Visi ini bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi, melainkan cita-cita besar untuk melahirkan masyarakat adil, makmur, dan bermartabat. Namun, di tengah derasnya arus digitalisasi dan ketimpangan ekonomi yang kian terasa, muncul satu pertanyaan mendasar: model ekonomi seperti apa yang sanggup mengantarkan Indonesia pada cita-cita emas tersebut?
Di sinilah ekonomi syariah digital hadir bukan hanya sebagai alternatif, melainkan sebagai sebuah keharusan strategis. Perpaduan nilai-nilai syariah yang menekankan keadilan, keterbukaan, dan keberlanjutan dengan teknologi digital yang serba cepat dan inklusif, menjadi kombinasi ampuh untuk menjawab tantangan sekaligus peluang abad ini.
Tantangan dan peluang
Mari kita cermati realitas terkini. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2023 menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah di Indonesia baru mencapai 9,1 persen, jauh tertinggal dibandingkan keuangan konvensional yang berada di angka 49,1 % . Angka ini menunjukkan betapa rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk dan instrumen keuangan syariah.
Namun, paradoksnya, Indonesia memiliki 212,9 juta pengguna internet (We Are Social, 2023). Artinya, ada basis digital raksasa yang jika digerakkan dengan tepat, mampu mengakselerasi literasi sekaligus inklusi keuangan syariah.
Fakta ini bukan hanya statistik. Ia adalah peluang emas. Fintech syariah seperti ALAMI dan Ammana telah membuktikan bahwa digitalisasi bisa menjadi kunci demokratisasi akses keuangan. Dengan skema bagi hasil yang adil, fintech syariah menjangkau segmen yang selama ini terpinggirkan, khususnya UMKM. Data menunjukkan lebih dari 60 % penerima pembiayaan ALAMI adalah pelaku UMKM yang sebelumnya kesulitan mengakses modal.
Inilah wajah nyata demokrasi ekonomi: memutus ketergantungan pada rentenir, membuka jalan usaha baru, dan memberikan ruang hidup bagi sektor riil yang menjadi tulang punggung perekonomian bangsa.
Ekonomi syariah tidak berhenti pada sekadar akses. Ia menuntut distribusi kekayaan yang adil. Instrumen zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) menjadi fondasi penting.
Potensi zakat nasional pada 2022, menurut Baznas, mencapai Rp 327 triliun. Sayangnya, yang berhasil dihimpun hanya sekitar Rp 14,2 triliun yaitu kurang dari 5?ri total potensinya. Kesenjangan ini menegaskan perlunya inovasi dalam penghimpunan dan distribusi dana sosial keagamaan.
Platform digital seperti Baznas Digital atau Kitabisa.com membuktikan bahwa teknologi bisa menjadi jembatan. Dengan transparansi dan kemudahan transaksi, digitalisasi zakat mampu menumbuhkan kepercayaan publik dan memperluas jangkauan. Bayangkan jika potensi ratusan triliun rupiah itu benar-benar terhimpun dan disalurkan secara tepat sasaran: untuk beasiswa, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan UMKM. Hasilnya bukan hanya pengurangan kemiskinan, melainkan juga pemangkasan kesenjangan struktural.
Panggung Global: Indonesia Penentu Standar Halal Dunia
Ekonomi syariah digital bukan hanya solusi domestik. Ia juga pintu masuk ke panggung global. State of the Global Islamic Economy Report 2022 memproyeksikan nilai industri halal dunia akan mencapai US$ 2,8 triliun pada 2025.
Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia sejatinya memiliki posisi strategis sebagai pusat industri halal. E-commerce syariah, platform halal traceability berbasis blockchain, hingga promosi pariwisata halal digital adalah jalan untuk memastikan produk halal Indonesia tidak hanya berjaya di pasar dalam negeri, tetapi juga mendominasi pasar dunia.
Ini bukan sekadar bisnis. Ini tentang kedaulatan ekonomi, kemampuan bangsa untuk menentukan standar halal global, bukan sekadar menjadi konsumen dari produk luar negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.