Liputan Khusus
Polemik Pungutan Komite di Sekolah, Antara Mutu Pendidikan dan Aturan Negara
Siapa yang tak kenal dekat dengan sosoknya di sekolah Islam ini, corong informasi dan bantuan pertama bagi berbagai pihak di MIN Model.
Keputusan itu diambil dalam rapat komite bersama wali murid untuk menyikapi polemik dan seruan Kementerian Agama Kota Banda Aceh tentang pengembalian dana komite yang dipungut saat proses penerimaan siswa baru.
Ketua Komite MIN 6 Kota Banda Aceh, Qamaruzzaman Haqni mengatakan bahwa keputusan itu diambil untuk menjaga nama baik pendidikan Islam di tengah topan media sosial.
Semua ini bermula ketika viralnya berita petani cabai yang gagal sekolahkan anaknya ke salah satu madrasah yang ada di Banda Aceh akibat tidak mampu membayar uang komite saat mendaftar ulang.
Kisah tersebut menuai kecaman dari publik sekaligus menjadi perhatian Ombudsman RI sebagaimana rilis yang diterima oleh Serambinews.com.
Ombudsman selaku badan independen yang dibentuk oleh negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam hal ini menemukan indikasi Madrasah melakukan pungutan di luar ketentuan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025.
Temuan ini didasarkan pada regulasi Peraturan Menteri Agama (PMA) no 16 tahun 2020 tentang komite madrasah, dimana dalam pasal 23 poin C, Madrasah dianggap melakukan pungutan di luar ketentuan saat proses penerimaan murid baru dengan mencantumkan pelunasan dana sumbangan komite sebagai syarat dari daftar ulang.
Menyikapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh pada 2 Juni 2025 ternyata telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh kepala madrasah di Banda Aceh.
Imbauan itu ditandatangani oleh Kepala Kemenag Kota Banda Aceh, Salman dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Imbauan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan perwakilan Ombudsman pada hari Selasa, 29 April 2025 dan hari Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam poin ketiga dalam surat imbauan, disebutkan bahwa Komite dan Kepala Madrasah yang melakukan penggalangan dana namun bertentangan dengan aturan yang berlaku, untuk dapat segera mengembalikan dana tersebut kepada wali siswa.
Karena polemik ini, Qamaruzzaman Hagni selaku ketua komite MIN 6 kota Banda Aceh memutuskan mengembalikan seluruh dana sumbangan yang telah disepakati oleh wali murid dalam rapat komite.
Besaran uang sumbangan wali murid yang disepakati ini yaitu Rp2.717.000 tiap anak.
“Setelah uang itu kita kembalikan, maka semua kegiatan selain kegiatan pembelajaran sekolah, dihentikan total. Karena kita tidak ada lagi dana,” ujarnya saat diwawancarai Serambinews.com pada Senin (4/8/2025).
Awalnya, siswa MIN model khususnya kelas 1 hingga 3 memiliki jadwal diniyah mulai pukul 10.15 WIB hingga 11.45 WIB, sedangkan kelas 4 hingga 6 diniyah di sore hari.
Karena kebijakan pengembalian sumbangan komite ini, diniyah ditiadakan dan siswa terpaksa dipulangkan lebih awal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.