Liputan Khusus

Polemik Pungutan Komite di Sekolah, Antara Mutu Pendidikan dan Aturan Negara

Siapa yang tak kenal dekat dengan sosoknya di sekolah Islam ini, corong informasi dan bantuan pertama bagi berbagai pihak di MIN Model.

Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM/Rauzatul Jannah
Halte Min 6 Model Banda Aceh yang tertelak di Jalan Syiah Kuala, Kampung Keuramat. Foto diambil pada Selasa (5/8/2025). 

Benar saja, kurang dari 5 detik, ia menerima permintaan siswa yang ingin membeli nasi di seberang jalan. 

Siapa yang tak kenal dekat dengan sosoknya di sekolah Islam ini, corong informasi dan bantuan pertama bagi berbagai pihak di MIN Model.

Fadil tak sendiri, ada Jamaluddin yang menjadi rekan kerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Madrasah ini. 

Tiap hari, padatnya jumlah siswa mencapai 1.200 lebih sekaligus kendaraan di jalan lihai mereka tangani.

Sekolah yang letaknya berhadapan langsung dengan kondisi jalan macet tak jadi masalah. 

Meskipun sama-sama berprofesi satpam, Fadil bukan pegawai yang diangkat oleh sekolah.

Ia merupakan tenaga honorer tambahan yang diupayakan oleh komite.

Bukan Fadil seorang, ada tenaga kebersihan, pustakawan dan humas juga menjadi tanggungan komite. 

Tak berhenti di sana, perbaikan sarana dan prasarana hingga dana tunjangan program pengembangan siswapun dibantu pendanaannya secara penuh oleh komite. 

Bahkan, toilet dan beberapa prasarana di sekolah juga mangkrak akibat hanya mengandalkan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) diambil alih rehabilitasnya oleh komite sekolah yang kerap disapa MIN model ini.

Berdiri di tengah kota sembari digadang-gadangkan sebagai model bagi madrasah lainnya.

Selain rutin melakukan inovasi, sejak pendidikan dasar siswa di sini juga diberikan arahan dan bimbingan terhadap minat bakat mereka.

Mulai dari paskibra, kelas digital, olimpiade hingga kelas bahasa mandarin. 

Namun, sarana dan program pengembangan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini terancam diberhentikan. 

18 Juni 2025 lalu, Komite MIN 6 Banda Aceh memutuskan mengembalikan dana sumbangan wali murid yang sebelumnya dipergunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved