PPPK 2025

INFO PPPK 2025, Ini Daftar Posisi 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut ini disajikan informasi tentang Daftar Posisi 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Dilantik.

Editor: Amirullah
Serambinews.com
PPPK 2025 - Inilah Daftar Posisi 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Dilantik 

SERAMBINEWS.COM - Harapan baru kembali untuk para tenaga honorer di tanah air. 

Pemerintah resmi membuka peluang bagi mereka untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, sebuah skema yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, gaji yang jelas, serta perlindungan kerja.

Bagi sebagian honorer, pengumuman ini bukan sekadar informasi administratif, melainkan kabar yang memberi napas lega setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kejelasan status.

PPPK Paruh Waktu sendiri adalah ASN yang bekerja dengan skema perjanjian paruh waktu, sesuai kebutuhan instansi perekrut dan kemampuan anggaran negara.

Meski tidak berstatus penuh waktu, skema ini tetap membuka jalan bagi honorer untuk memperoleh jaminan kerja yang lebih baik dibanding sebelumnya.

Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 menegaskan bahwa formasi PPPK Paruh Waktu akan memprioritaskan honorer yang masih aktif bekerja.

Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi mereka yang benar-benar mengabdi di lapangan, sekaligus menutup celah manipulasi data honorer “fiktif” yang kerap muncul dalam proses seleksi.

Adapun, setidaknya 7 jabatan utama disiapkan untuk formasi PPPK Paruh Waktu 2025. Jabatan tersebut meliputi sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis yang mendukung pelayanan publik di berbagai daerah.

Baca juga: Nasib Tenaga Kontrak Belum Jelas, Wali Kota Banda Aceh Janji Perjuangkan PPPK Paruh Waktu ke Pusat

Berikut daftar jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis
  4. Pengelola Umum Operasional
  5. Operator Layanan Operasional
  6. Pengelola Layanan Operasional
  7. Penata Layanan Operasional

Disamping itu, yang seleksi ini diperuntukan untuk mereka yang aktif bekerja.

Dengan mengkategorikan mereka yang masih bertugas setiap hari sesuai jam kerja di instansi, memiliki SK/kontrak kerja yang sah dari pimpinan instansi, terlibat dalam tugas dan fungsi inti instansi, bukan sekadar tercatat di daftar nama, dan tidak cuti panjang, tidak berhenti, dan tidak bekerja ganda di tempat lain secara penuh.

Dimana, terdapat 3 kategori pelamar prioritas yang akan dipertimbangkan lebih dulu, diantaranya:

  • Tenaga honorer/non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja.
    → Inilah kelompok yang paling diprioritaskan.
  • Tenaga honorer/non-ASN yang belum terdaftar di BKN, tetapi sudah aktif bekerja minimal 2 tahun secara berkelanjutan di instansi pemerintah.
    → Jadi meski belum masuk database resmi, jika terbukti konsisten bekerja, tetap ada peluang.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdata di Kemendikbudristek/Kemendikdasmen.
    → Karena guru honorer termasuk kelompok besar yang harus ditata statusnya.

Dengan demikian, “PPPK Paruh Waktu 2025 hanya prioritaskan tenaga honorer yang benar-benar aktif bekerja”, yang berarti bahwa pemerintah ingin memastikan formasi ini benar-benar diberikan kepada mereka yang masih mengabdi dan bekerja nyata di instansi, bukan sekadar terdaftar namanya.

Baca juga: Isi Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Poin-poin yang Harus Diisi

Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun tengah memperpanjang masa rekomendasi kuota pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu edisi 2025.

Hal ini diungkap melalui akun Instagram @kanreg10bkn, yang mengumumkan waktu perpanjangan pengusulan.

Dimana jika sebelumnya, batas waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu hanya sampai 20 Agustus 2025. Kini, instansi masih punya kesempatan membuat pengusulan hingga 25 Agustus 2025.

"Jangan sampai terlewat, manfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik mungkin," tulis akun tersebut.

Jadwal Semula

  • Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-20 Agustus 2025
  • Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
  • Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-15 September 2025
  • Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-30 September 2025

Jadwal Terbaru

  • Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025
  • Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
  • Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025
  • Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

Cara Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025

Peserta seleksi PPPK Paruh Waktu dapat memeriksa status usulan secara langsung melalui situs resmi Monitoring Layanan (MOLA) BKN. 

Melalui layanan ini, peserta dapat memantau perkembangan pengajuan NIP/NI tanpa harus menunggu pemberitahuan dari instansi yang bersangkutan.

Adapun cara cek pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 adalah sebagai berikut:

  • Buka situs resmi MOLA BKN di https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
  • Pada halaman utama, pilih menu "Cek Layanan".
  • Selanjutnya pilih kategori "Penetapan NIP/NI PPPK" untuk mengecek status pengusulan NIP/NI PPPK.
  • Masukkan nomor peserta seleksi PPPK dengan benar pada kolom yang tersedia.
  • Selesaikan verifikasi captcha jika diminta.
  • Klik tombol "Monitor Usulan" untuk memulai pengecekan status pengusulan.
  • Sistem akan menampilkan status pengusulan NIP/NI PPPK Anda, termasuk informasi jika NIP/NI sudah diterbitkan.
  • Apabila terjadi kendala atau status pengusulan tidak ditemukan, peserta disarankan untuk menghubungi instansi terkait guna memperoleh informasi lebih lanjut dan bantuan yang diperlukan.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Daftar Posisi 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Dilantik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved