Sengketa Lahan
Sengketa Lahan Belum Usai, Kuasa Hukum Warga Seneubok Bayu Desak PTPN I Buka Dokumen HGU 1972
Kuasa hukum warga, dari Kantor Hukum Restorasi yakni Pangalaman Laia, menyatakan bahwa masyarakat setempat ingin kejelasan
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Polemik sengketa lahan antara warga Desa Seneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur, dengan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) kembali memanas.
Warga, melalui kuasa hukumnya, mendesak perusahaan milik negara itu untuk bersikap transparan dan tidak hanya berpegang pada dokumen Hak Guna Usaha (HGU) tahun 1999.
Kuasa hukum warga, dari Kantor Hukum Restorasi yakni Pangalaman Laia, menyatakan bahwa masyarakat setempat ingin kejelasan terhadap status lahan yang telah mereka kelola sejak tahun 1977 hingga 1993.
Mereka meminta PTPN I membuka dokumen HGU yang lebih lama, yakni sejak tahun 1972, agar bisa menjadi pembanding atas klaim yang diajukan.
“Jika PTPN I hanya mengandalkan HGU tahun 1999, persoalan ini akan terus berlarut-larut. Padahal, masyarakat sudah lebih dulu mengelola lahan tersebut jauh sebelum itu,” ujar Laia pada Selasa, (3/5/2025).
Menurutnya, sikap terbuka dari PTPN I sangat penting agar pemerintah daerah dapat mengambil keputusan yang adil dan berdasar hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Alfarlaky, sebelumnya telah meminta salinan dokumen HGU tahun 1972 sebagai langkah penting dalam proses mediasi.
“Kami berharap pihak PTPN I memenuhi permintaan Bupati dan menyerahkan dokumen yang diminta. Ini menjadi kunci penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung selama lebih dari 15 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin, 2 Juni 2025, telah digelar rapat mediasi di Aula Sekretariat Daerah Aceh Timur yang mempertemukan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, warga berhasil menunjukkan bukti kepemilikan lahan, sementara pihak PTPN I tidak mampu menampilkan dokumen HGU tahun 1972 yang diminta.
Situasi sempat memanas saat Bupati Alfarlaky menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memperpanjang izin HGU PTPN I apabila perusahaan tersebut gagal menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Sengketa lahan ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang demi keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.(*)
Eksekusi PN Stabat Terindikasi Caplok Wilayah Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Kisruh Lahan Tenggulun Dicurigai Kasus Pertikaian Individu |
![]() |
---|
Aceh Tamiang Kumpulkan Bukti Sah untuk Menjawab Putusan PN Stabat |
![]() |
---|
Bahas Putusan PN Stabat, DPRK Aceh Tamiang Agendakan Raker dengan Eksekutif |
![]() |
---|
Diklaim Wilayah Sumut, Lahan Petani Aceh Tamiang Disita PN Stabat, Tanaman dan Pondok Dihancurkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.