Banda Aceh
Uni Eropa Keluarkan Sistem Baru ICS2 Awasi Kargo, Eksportir Aceh Diminta Penuhi Ketentuan Ini
Pasalnya, ICS2 mewajibkan eksportir atau pelaku usaha yang mengirimkan barang ke Uni Eropa untuk mengajukan...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Uni Eropa keluarkan sistem baru pengawasan kargo yang dikenal Import Control System 2 (ICS2). Sistem tersebut kini telah resmi diberlakukan guna memperkuat keamanan dan keselamatan pengangkutan barang internasional.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut.
Pasalnya, ICS2 mewajibkan eksportir atau pelaku usaha yang mengirimkan barang ke Uni Eropa untuk mengajukan Entry Summary Declaration (ENS) sebelum kedatangan barang. Eksportir juga harus memiliki nomor Economic Operators Registration and Identification (EORI).
“Hal ini wajib dipenuhi agar proses ekspor tidak mengalami kendala,” kata Leni, Senin (25/8/2025).
Masa integrasi sistem atau Deployment Window akan berakhir pada 1 September 2025 tanpa perpanjangan. Dengan demikian, pelaku usaha harus segera menyesuaikan sistem dan prosedur ekspornya.
Baca juga: Bea Cukai Sabang Pantau Harga Jual Produk Tembakau, Ini Tujuannya
Karenanya, Bea Cukai mendorong seluruh pengguna jasa untuk memanfaatkan panduan teknis dan melakukan registrasi ICS2 melalui laman resmi Uni Eropa di https://taxation-customs.ec.europa.eu/customs/customs-security/import-control-system-2_en.
Pihaknya, berkomitmen mendukung kelancaran ekspor dan memberikan asistensi kepada para pelaku usaha agar tetap kompetitif di pasar global. “Kami mengimbau eksportir di Aceh dan di luar Aceh segera mempersiapkan diri agar pengiriman barang ke Uni Eropa berjalan lancar sesuai ketentuan internasional,” jelasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.