Berita Nasional

Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun, Eks Dirut Taspen Kosasih Hadiahi Pacar Tas Branded hingga Mobil HR-V

Kosasih menghadiahi pacarnya 4 tas Louis Vuitton hanya dengan instruksi “bebas pilih”. Ia juga membeli mobil Honda HR-V seharga Rp 500 juta...

|
Editor: Nurul Hayati
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG PERKARA KORUPSI - Theresia Meila Yunita (berbaju putih) dihadirkan menjadi saksi sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) rugikan negara Rp 1 trilliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Ia mengaku menerima sejumlah hadiah mewah dari pacarnya eks Dirut Taspen, Antonius Kosasih. 

Kosasih menghadiahi pacarnya 4 tas Louis Vuitton hanya dengan instruksi “bebas pilih”. Ia juga membeli mobil Honda HR-V seharga Rp 500 juta untuk pacarnya sebagai hadiah ulang tahun. Bahkan, 3 bidang tanah senilai Rp 4 miliar dibeli atas nama sang kekasih.

SERAMBEWS.COM -  Kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, benar-benar menghebohkan.

 Ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun melalui skema investasi fiktif bersama Ekiawan Heri Primaryanto dari PT Insight Investments Management.

Gaya hidup mewah terungkap di sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Kosasih menghadiahi pacarnya 4 tas Louis Vuitton hanya dengan instruksi “bebas pilih”

Ia juga membeli mobil Honda HR-V seharga Rp 500 juta untuk pacarnya sebagai hadiah ulang tahun.

Bahkan, 3 bidang tanah senilai Rp 4 miliar dibeli atas nama sang kekasih.

Sementara keuntungan pribadi yang diduga diterima Kosasih.

Keuntungan pribadi yang diduga diterima Kosasih:

Rp 28,4 miliar dalam bentuk uang tunai.

Mata uang asing: USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10.000, dan lainnya.

Baca juga: Korupsi Rp1 Triliun, Ini Rincian Harta Kekayaan Fantastis Antonius Kosasih yang Bikin Geleng-Geleng

Modus korupsi

Nama pramugari Theresia disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih.
Nama pramugari Theresia disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi tanpa analisa kelayakan
Menginvestasikan dana Taspen ke reksadana yang tidak layak dan berisiko tinggi.

Persidangan juga menghadirkan mantan istri dan dua pacar Kosasih sebagai saksi, yang mengungkap berbagai transaksi dan hadiah mewah yang mereka terima.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana pensiun pegawai negeri yang seharusnya dikelola dengan aman dan transparan.

Dalam sidang kasus korupsi Rp 1 triliun, jaksa mengungkap bahwa eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menghadiahi pacarnya empat tas mewah Louis Vuitton yang dibeli tanpa menyebut harga, hanya dengan instruksi “bebas pilih”.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan, saat saksi Theresia Meila Yunita dimintai keterangan oleh jaksa.

“Ini tas-tas yang pernah diberi oleh Pak Kosasih?” tanya jaksa.

 “Iya betul,” jawab Theresia.

Jaksa kemudian menanyakan jumlah dan merek tas tersebut.

“Ada empat tas ya Bu, tas model LV?”

“Yang diberi Pak Step hanya yang LV saja,” jawab Theresia.

Baca juga: KPK Sita Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Direktur Utama PT Taspen Karena Korupsi, Ini Sosoknya

SITA KEKAYAAN- KPK menyita harta kekayaan Antonius Kosasih mantan Direktur Utama PT Taspen berupa bangunan, tanah dan kendaraan.
SITA KEKAYAAN- KPK menyita harta kekayaan Antonius Kosasih mantan Direktur Utama PT Taspen berupa bangunan, tanah dan kendaraan. (Instagram)

Theresia mengaku tidak mengetahui harga tas-tas tersebut karena ia hanya diminta memilih langsung saat pembelian.

“Pas beli itu bersama ibu?” tanya jaksa.

“Bersama saya, enggak tahu (harganya), karena saya disuruh pilih saja,” jelas Theresia.

Dalam sidang kasus ini, Antonius Kosasih didakwa bersama Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM).

Keduanya didakwa merugikan keuangan negara melalui investasi reksadana fiktif yang dilakukan tanpa analisa kelayakan.

Jaksa menyebut Kosasih menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta agar skema optimalisasi SIA-ISA dipaparkan langsung di hadapan Komite Investasi PT Taspen.

 Dalam pertemuan tersebut, Ekiawan menyampaikan bahwa dana investasi baru dari PT Taspen berkisar antara Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun.

“Ekiawan juga menyampaikan PT IIM sudah menyiapkan reksadana yang nanti akan digunakan oleh PT Taspen,” kata jaksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.

Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan pemerkayaan diri sendiri dan pihak lain.

Kosasih disebut menerima keuntungan pribadi senilai Rp 28,4 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing seperti USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10.000, Bath Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500, dan Won Korea 1.262.000.

Ekiawan disebut menerima USD 242.390, sementara Patar Sitanggang mendapat Rp 200 juta.

Beberapa korporasi juga disebut ikut diuntungkan, di antaranya:

PT IMM sebesar Rp  44,2 miliar
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp 2,4 miliar
PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta
PT Sinar Emas Sekuritas Rp 44 juta
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Korupsi Rp 1 Triliun: Eks Dirut Taspen Hadiahi 4 Tas LV untuk Sang Pacar,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved