Sosok F, Oknum Aparat Perintahkan Culik Kepala Cabang Bank BUMN, Dijanjikan Bayaran Rp 50 Juta

Mereka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial F, yang diduga merupakan oknum aparat.

Editor: Faisal Zamzami
DOK. Istimewa
Sebanyak empat pria berinisial AT, RS, RAH, dan RW, ditangkap Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena menculik MIP (37), Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih. 

“F hanya memberi pekerjaan untuk penagihan, tapi penagihan di mana, mereka (Eras dan kawan-kawannya) juga tak tahu,” jelasnya.

Ia menambahkan, kliennya sebelumnya bekerja sebagai tenaga keamanan dan juga pernah menjalankan tugas sebagai debt collector.

Dengan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat, Adrianus mengaku telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Respons Polda Metro Jaya dan TNI

Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai pihak yang menangani penyidikan belum memberikan konfirmasi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, juga belum mendapatkan jawaban.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Freddy Ardianzah menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari Polda Metro Jaya terkait adanya prajurit yang terlibat.

Mabes TNI menegaskan belum menerima informasi terkait dugaan keterlibatan prajurit dalam kasus penculikan Kepala Cabang (Kacab) salah satu bank BUMN di Jakarta yang berujung kematian korban.

“Yang pasti, sampai saat ini saya belum mendapat info dari Polda Metro terkait keterlibatan prajurit dalam kasus ini. Mohon waktu ya, agar jelas dulu terkait permasalahan ini,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah kepada Kompas.com, Selasa (26/8/2025).

Freddy menegaskan, TNI tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk penculikan dan pembunuhan.

“Tindak kejahatan seperti penculikan dan pembunuhan merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Harus ditindak tegas apabila ada yang terbukti bersalah," ujar dia.

"Tidak ada kalimat melindungi prajurit yang terbukti bersalah," sambungnya.

Ia menegaskan bahwa TNI menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

“Mohon waktu ya. Akan saya croscheck dan update terkait permasalahan ini,” tambahnya.

Baca juga: 15 Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Ditangkap Polisi, Dijanjikan Rp 50 Juta

 

Baca juga: Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Kapuspen Angkat Bicara

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved