Transaksi Obat Keras
Tersangka Ap dan 400 Butir Tramadol Ditahan Kejari Bireuen, iPhone 15, 115 Butir Obat Lain Disita
Tersangka yang diserahkan berinisial Ap. Sementara barang bukti antara lain 400 butir Tramadol dan satu unit handphone merek iPhone 15.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana obat-obatan yang mengandung psikotropika jenis Tramadol, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (26/8/2025).
Tersangka yang diserahkan berinisial Ap. Sementara barang bukti antara lain 400 butir Tramadol dan satu unit handphone merek iPhone 15.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, perkara ini bermula pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, petugas Balai BPOM mendapatkan informasi tentang adanya paket yang diduga berisi Tramadol, obat-obatan tertentu yang termasuk obat keras.
Obat tersebut dikirimkan oleh tersangka Ap kepada penerima yang bernama Ryan. Ryan saat ini statusnya sebagai saksi.
Kemudian petugas BBPOM berkoordinasi dengan petugas Polres Bireuen, lalu Petugas BBPOM dan tim Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan pemantauan terhadap pengiriman paket yang diantar oleh kurir kepada Ryan.
Paket tersebut diantar ke Desa Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen.
Kemudian, petugas dari Satresnarkoba Polres Bireuen mengamankan Ryan beserta paket yang berisi obat-obatan yang diduga berisi Tramadol.
Petugas memeriksa isi paket tersebut yang ternyata berisi obat tanpa label yang diduga Tramadol sebanyak 400 butir dan obat Riklona (Clonazepam) sebanyak 10 butir.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka Ap didatangi petugas dari Balai Besar POM di Banda Aceh beserta Polres Bireuen di rumahnya di Dusun Blang Karieng, Desa Alue Krueb, Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen.
Hasilnya setelah petugas mengkonfirmasi identitas tersangka, kemudian tersangka ditunjukkan sebuah paket beserta isinya dan ditanyakan apakah benar paket tersebut milik tersangka, lalu tersangka mengakuinya.
Baca juga: Syakir Sulaiman Mantan Pemain Timnas Asal Aceh Ditangkap Polisi, 1.700 Butir Tramadol Disita
Penggeledahan rumah tersangka
Selanjutnya, petugas yang didampingi keuchik dan abang kandung tersangka, melakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka.
Saat penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam berisi 40 butir Tramadol, 13 butir tablet Riklona, 1 butir Thramed, 4 butir trihexyphenidyl.
Kemudian didapati 4 butir dumolid, 4 butir Eurofiss, 6 butir Alprazolam kimia farma, 16 butir Alprazolam otto pharmaceutical, 5 butir alprazolam mersi, 6 butir alprazolam OGB dexa dan 9 butir Atarax.
Jika ditambah dengan 400 butir Tramadol dan 10 butir Riklona (Clonazepam) yang ditemukan pada saksi Ryan, maka total obat-obatan yang disita berjumlah 515 butir.
Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan strip kosong alprazolam sebanyak 1 buah, buku penjualan obat sebanyak 2 buah dan 1 unit handphone iPhone 15.
Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan barang bukti tersebut, tersangka AP telah melanggar pidana dalam Pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 62 Undang undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen.
Baca juga: Jadi Ulok-ulok, Sayed: Kalau Dulu Ada Orang dari Aceh, Silakan Imam Pak! Sekarang, Na Tramadol?
Tramadol, narkotika atau bukan?
Dikutip dari website Badan Narkotika Nasional (BNN), Tramadol merupakan salah satu obat yang cukup sering disalahgunakan. Bahkan, banyak orang yang mengalami kecanduan.
Tramadol dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.
Obat ini biasanya diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda nyeri. Cara kerjanya adalah dengan mengubah respons otak dalam merasakan sakit.
Perlu diketahui, tubuh manusia menghasilkan sejenis opioid yang disebut endorfin.
Zat tersebut dihasilkan oleh otak, yang berikatan dengan reseptor atau bagian sel yang menerima zat tertentu.
Reseptor itu kemudian mengurangi sinyal rasa sakit yang dikirim oleh tubuh ke otak. Nah, cara kerja Tramadol ini bisa dibilang mirip seperti endorfin.
Namun, dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan, dampak negatif dan bahaya kecanduan Tramadol harus menjadi perhatian siapa saja.
Efek samping dari penyalahgunaan tramadol sangat beragam, mulai dari mual, pusing, mengantuk, hingga depresi pernapasan yang berpotensi fatal.
Tentunya, hal tersebut akan sangat sulit dilakukan oleh diri sendiri. Ada baiknya menghubungi dokter atau mendaftar bantuan program perawatan kecanduan (rehabilitasi) atau lembaga kesehatan lain yang dapat membantu proses pemulihan, agar aman dan tentunya berhasil.
Dampak buruk dari kecanduan Tramadol, seseorang akan memilki ketergantungan fisik yang berbahaya.
Pecandu cenderung akan terus menerus mengonsumsi obat tersebut untuk menghilangkan rasa nyeri dan sakit yang diderita.
Penggunaan Tramadol selain bikin kecanduan biasanya juga akan menimbulkan efek samping seperti mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala yang bisa terjadi kapan saja selama masih mengonsumsi obat-obatan tersebut.
Yang paling parah, kecanduan tramadol bisa menyebabkan kematian dan penurunan fungsi otak.
Baca juga: Detik-detik Imam Masykur Diculik Oknum Paspampres di Toko Kosmetik, Ditemukan Jadi Mayat di Sungai
Tramadol dan medis
Tramadol adalah obat pereda nyeri golongan agonis opioid yang bekerja dengan cara menghambat sinyal nyeri pada sistem saraf pusat.
Dengan begitu, rasa nyeri dapat berkurang sepenuhnya terutama nyeri berat seperti kondisi pasca operasi.
Dalam dunia medis, obat ini hanya boleh diberikan apabila pereda nyeri lain tidak efektif untuk mengatasi rasa sakit.
Obat ini akan mengubah respons otak pada saat menerima rasa sakit sehingga efek nyeri berkurang.
Walaupun termasuk golongan opioid, namun obat ini tidak membuat penggunanya mengalami perubahan perilaku.
Bahkan, zat ini mirip dengan zat alami dalam otak bernama endorfin yang berperan mengurangi rasa sakit dengan mengubah pesan yang dikirim tubuh ke otak.
Obat ini beredar secara sangat terbatas dan sepenuhnya di kendalikan keberadaannya.
Oleh karena itu, tidak mudah mendapatkan obat ini di apotek seperti obat resep lainnya.
Terlebih obat ini sering orang-orang salah gunakan sebagai obat depresi maupun obat idur bagi sebagian kalangan.(*)
Obat Keras
jual beli obat keras
transaksi obat keras
jual tramadol
kasus jual Tramadol di Bireuen
Kejari Bireuen
Tramadol
Kisah Pilu Kehidupan Janda Miskin di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Petani Abdya Menjerit, Harga Gabah Diduga Dimonopoli Tengkulak |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Honorer yang Tak Lolos Rekrutmen PPPK Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
VIDEO - Pasangan LGBT Mesum di Toilet Taman Sari Dihukum 80 Kali Cambuk |
![]() |
---|
VIDEO - Haul Pertama Tu Sop Jeunieb: Doa, Zikir, dan Kisah Perjuangan Sang Ulama Karismatik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.