Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, TA Khalid Desak Penertiban Kios Nakal
Penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya diterapkan di lapangan.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya diterapkan di lapangan.
Anggota Komisi IV DPR RI, Ir H TA Khalid MM mendesak distributor pupuk subsidi untuk segera menertibkan kios-kios yang belum menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketentuan terbaru.
Pernyataan ini disampaikan TA Khalid melalui tim medianya kepada Serambinews.com, Senin (27/10/2025).
Ia merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang menetapkan penurunan HET pupuk subsidi sebagai berikut:
- Urea Rp 1.800/Kg Rp 90.000/Zak (50 Kg)
- NPK Rp 1.840/Kg Rp 92.000/Zak (50 Kg)
- NPK Kakao Rp 2.640/Kg Rp 132.000/Zak
- ZA Rp 1.360/Kg Rp 68.000/Zak (50 Kg)
- Organik Rp 640/Kg Rp 25.600/Zak
“HET baru ini berlaku sejak 22 Oktober 2025. Seluruh PPTS wajib menyesuaikan harga jual ke petani,"
"Jika ada kios yang belum mengikuti ketentuan, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin,” tegas TA Khalid.
Baca juga: Temuan Satgas Polda Aceh di Sejumlah Daerah, Beras Dijual di Atas HET
Baca juga: Dicerai Suami Lulus PPPK di Aceh Singkil, Melda Safitri: Siapa Sih Perempuan Tak Mau Cantik?
Margin Fee Distributor dan Kios
Selain penyesuaian harga, terdapat pula perubahan margin fee untuk distributor dan kios.
Hal itu berdasarkan Surat SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia No. 30507/A/PJ/C0101/IT/2025 tertanggal 23 September 2025, dan telah disetujui oleh Kementerian Pertanian RI.
Dimana margin fee untuk distributor dan kios mengalami kenaikan sebagai berikut:
- Margin/fee PUD: dari Rp 50/kg menjadi Rp 62,5/Kg
- Margin/fee PPTS: dari Rp 75/kg menjadi Rp 144,24/Kg
Penyesuaian ini berdampak pada perubahan harga tebus PUD dan PPTS yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto juga menetapkan penurunan HET pupuk subsidi pada 22 Oktober 2025.
Harga pupuk urea turun dari Rp 2.250/kg menjadi Rp 1.800/kg (Rp 112.500 menjadi Rp 90.000 per zak), dan pupuk NPK dari Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840/kg (Rp 115.000 menjadi Rp 92.000 per zak).
Baca juga: Anjlok! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Waktunya Beli? 27 Oktober 2025 Dijual Segini
Baca juga: Syukur “Eumpang Breueh” Meninggal, Rekan Sejawat Berduka, Bang Joni Kapluk Kenang Jasa Almarhum
Namun, di sejumlah wilayah Aceh, petani masih mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual jauh di atas HET.
Harga pupuk Urea di kios dilaporkan mencapai Rp 140.000 hingga Rp 170.000 per zak. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh kios antara lain:
- Biaya angkut dan bongkar
- Belum adanya penyesuaian dari distributor
- Minimnya pengawasan dan sanksi
TA Khalid yang juga Anggota Forbes DPR-DPD RI asal Aceh ini menegaskan bahwa ketidaksesuaian harga ini harus segera ditindak agar petani benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan subsidi.(*)
HET Pupuk Resmi Turun
Pemerintah Turunkan HET Pupuk
HET Pupuk di Aceh
Pupuk Subsidi Turun 20 Persen
Anggota DPR TA Khalid
TA Khalid Ketua Forbes Aceh
Penertiban Kios Pupuk di Aceh
| Bob Hasan: Dana Otonomi Khusus Aceh Wajib Diperpanjang |
|
|---|
| Baleg DPR RI ke Aceh, Khusus Serap Aspirasi Terkait Revisi UUPA |
|
|---|
| Mualem Sudah Bicara, Kini Giliran Aparat Bertindak |
|
|---|
| TA Khalid Ajak Semua Pihak Kawal Ultimatum Mualem Soal Penertiban Tambang Ilegal |
|
|---|
| Pembahasan Revisi UUPA Terus Bergulir dan Telah Masuk Dalam Prolegnas 2025-2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.