PPPK 2025

Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Jenis Tunjangan yang Diperoleh

Berdasarkan skema kerja dari PPPK paruh waktu tersebut, banyak para honorer yang bertanya-tanya perihal gaji pokok hingga tunjangan

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Gaji PPPK 2025 - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Kisaran Gaji yang Didapat 

SERAMBINEWS.COM - Hingga pertengahan Oktober 2025, para honorer di berbagai daerah masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Padahal, sebagian daerah sudah mulai menyerahkan SK kepada peserta yang dinyatakan lulus, namun tidak sedikit daerah lainnya yang masih belum memberikan kejelasan kapan SK tersebut akan diterbitkan.

Sebagai informasi, SK PPPK paruh waktu menjadi dasar hukum utama status kepegawaian.

Tanpa SK, para peserta belum bisa menerima gaji, tunjangan, maupun tercatat dalam sistem administrasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, Nomor Induk (NI) PPPK dijadwalkan selesai pada akhir September 2025.

Namun hingga kini, proses penetapan tersebut masih berjalan lambat. Beberapa daerah bahkan belum mencapai tahap akhir verifikasi NI, sehingga otomatis menunda penerbitan SK.

Selain masalah administrasi, publik juga menyoroti perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Pola kerja paruh waktu memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak, sehingga dianggap sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer yang belum memperoleh formasi ASN tetap.

Berdasarkan skema yang berlaku, masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Namun, di tengah penantian panjang SK pengangkatan, banyak honorer kini juga mulai bertanya-tanya mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima.

Apakah gaji pokok dan tunjangan akan sama dengan PPPK penuh waktu atau tidak.

Baca juga: Penyebab SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Diterbitkan, Ini Penjelasannya

Baca juga: Presiden Setujui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Gaji PNS Golongan I-II Naik Berapa Persen?

Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025

Bsaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing. Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai. PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900. Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Selain menerima gaji pokok, PPPK juga memiliki hak atas berbagai jenis tunjangan. Besar kecilnya tunjangan yang diberikan bergantung pada jabatan yang diemban, instansi tempat bekerja, serta status pernikahan masing-masing pegawai. Dalam beberapa kasus, nilai tunjangan yang diterima bahkan bisa melampaui gaji pokok.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved