PPPK 2025

Update Progres Revisi UU ASN, Karier PPPK Makin Mulus, Pengangkatan Menjadi PNS Lebih Dekat

Melalui revisi UU ASN, DPR RI berupaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil dan inklusif, di mana PPPK mendapatkan perlakuan

Editor: Amirullah
KOMPAS.comSUKOCO
PPPK 2025 - Update Progres Revisi UU ASN, Karier PPPK Makin Mulus, Pengangkatan Menjadi PNS Lebih Dekat 

SERAMBINEWS.COM - Harapan jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini semakin nyata.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah memperjuangkan kesetaraan status antara PPPK dan PNS melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2025.

Langkah ini muncul sebagai respons terhadap masih adanya kesenjangan kesejahteraan dan kepastian karier antara PPPK dan PNS.

Banyak PPPK yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah, namun belum memiliki jenjang karier dan hak yang setara dengan pegawai negeri sipil.

Melalui revisi UU ASN, DPR RI berupaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil dan inklusif, di mana PPPK mendapatkan perlakuan yang setara dalam hal penggajian, pengembangan karier, serta perlindungan hukum.

Rancangan Undang-Undang tentang ASN tersebut telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah.

Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi baru yang memberikan kepastian status bagi seluruh aparatur sipil negara.

Jika revisi UU ASN disahkan, maka hal ini akan menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi Indonesia, di mana PPPK tidak lagi dipandang sebagai tenaga kontrak sementara, tetapi sebagai bagian utuh dari ASN yang memiliki masa depan karier yang jelas dan berkelanjutan.

Baca juga: Janji Purbaya Yudhi Sadewa: Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik Sebelum Ekonomi Pulih

Progres DPR RI revisi UU ASN 2025

Dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025), Reni Astuti mengatakan usaha DPR RI ini berangkat dari pengabdian honorer.

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, 

bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. 

Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni.

Pengumuman bahwa sedang ada pembahasan revisi UU ASN 2025 juga dibagikan secara gamblang di akun Instagram DPR RI.

"DPR RI tengah mengawal pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved