Berita Abdya

Keras! YARA Tuding Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Bentuk Kejahatan Terhadap Lingkungan 

“Kebijakan tentang perizinan PT Abdya Mineral Prima yang akan mengeruk hasil alam Abdya adalah tindak kejahatan,” tegas Putra.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
KEJAHATAN TERHADAP LINGKUNGAN - Kabid Advokasi YARA Abdya, Putra Yulaisa menuding pemberian IUP untuk PT Abdya Mineral Prima sebagai bentuk kejahatan terhadaplingkungan. 

Laporan Masrian Mizani | Abdya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menolak kehadiran PT Abdya Mineral Prima yang akan melakukan eksplorasi dan eksploitasi emas di Kecamatan Kuala Batee.

Kabid Advokasi YARA Abdya, Putra Yulaisa menuding, kebijakan perizinan yang dikeluarkan kepada perusahaan tersebut adalah bentuk kejahatan terhadap rakyat dan lingkungan.

“Kebijakan tentang perizinan PT Abdya Mineral Prima yang akan mengeruk hasil alam Abdya adalah tindak kejahatan,” tegas Putra Yulaisa kepada wartawan, Kamis (25/8/2025).

Menurut Putra, proses penerbitan izin PT tersebut cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak.

Ia menekankan, masyarakat adalah pemilik sah tanah dan lingkungan.

Sehingga tidak boleh ada keputusan yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat. 

Baca juga: PT Abdya Mineral Prima Diduga Serobot Lahan Warga, Wilayah Operasi 7 Desa

Menurutnya, Pemkab Abdya daerah maupun Pemerintah Aceh seharusnya lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan korporasi.

Selain YARA, penolakan terhadap PT Abdya Mineral Prima juga telah disuarakan mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga anggota legislatif Abdya

Mereka menilai perusahaan tambang emas hanya akan membawa kerusakan lingkungan, mengancam lahan pertanian, mencemari sungai, dan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Seperti diketahui, PT Abdya Mineral Prima mengantongi IUP Eksplorasi dengan Nomor: 540/DPMPTSP/19/IUPEKS/2025 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Aceh. 

Izin tersebut mencakup lahan seluas 2.319 hektare di tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee.

Baca juga: Rawan Konflik. Ipelmakuba Minta Mualem Batalkan IUP PT Abdya Mineral Prima

Meliputi, meliputi Gampong Kota Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurumbang, Krueng Batee, dan Alue Pisang.

Mahasiswa Minta Mualem Cabut IUP

Sementara itu, Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya) (Ipelmakuba) meminta Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf alias Mualem untuk membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas PT Abdya Mineral Prima, yang akan beroperasi di wilayah Kuala Batee.

IUP Eksplorasi dengan No: 540/DPMPTSP/19/IUP EKS./2025, diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh seluas 2319 hektare tersebar di tujuh gampong dalam Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.

Ada pun tujuh gampong yang masuk dalam IUP Eksplorasi PT Abdya Mineral Prima itu, di antaranya Gampong Kota Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurumbang, Krueng Batee, dan Alue Pisang.

"Kami sangat menyayangkan DPMPTSP Aceh tidak jeli melihat rekomendasi dukungan 

dari bawah yang tidak valid. Kami meminta agar izin PT tersebut dibatalkan jika tidak ingin terjadinya konflik," kata Ketua Ipelmakuba, Marisi Saputra, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Gerak Desak Polisi Usut Dugaan Mobil Plat Merah Dipakai untuk Aksi Tambang Emas Ilegal

Marisi menjelaskan, dari tujuh gampong yang dinyatakan masuk dalam IUP PT Abdya Mineral Prima, sebagian gampong tidak memberikan rekomendasi kepada PT tersebut.

"Artinya masyarakat tidak mendukung keberadaan PT tersebut, nyatanya warga tidak memberikan izin rekomendasi untuk tambang bijih emas tersebut,” urai dia. 

Seharusnya DPMPTSP Aceh meminta lampiran rekomendasi berjenjang dengan berita acara musyawarah desa sebelum mengeluarkan izin," tegasnya.

Marisi menambahkan, menurut informasi yang diterima pihaknya dari ketua Forum Keuchik Kuala Batee bahwa rekomendasi desa diduga dimemanipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Menurut informasi yang kami dapatkan, awalnya perwakilan perusahaan meminta tandatangan untuk melakukan izin survei kepada pihak desa setempat untuk prospeksi potensi tambang, bukan rekomendasi izin tambang emas," ujarnya. 

Selain itu, sambung Marisi, tidak ada berita acara musyawarah dengan perangkat desa maupun masyarakat setempat dan kelompok yang akan terkena dampak dari kegiatan tambang tersebut.

Baca juga: SOSOK Oknum Perwira Berpangkat AKBP Disebut Bekingi Tambang Emas Ilegal, Bertugas di Polda Gorontalo

"Tiba-tiba saja IUP eksplorasi keluar, ini membuat semua masyarakat Kuala Batee

khususnya di tujuh desa itu merasa tertipu oleh ulah PT tersebut," sebut Marisi.

Oleh karena itu, lanjutnya, mereka meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) untuk segera mencabut izin PT Abdya Mineral Prima.

Heboh IUP PT Abdya Mineral Prima

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat (Abdya), dalam beberapa hari ini dihebohkan dengan kehadiran perusahaan pertambangan emas bernama PT Abdya Mineral Prima

Perusahaan yang beralamat di Taman E3.3 Unit Blok B5 Mega Kuningan Jln. Dr Ide Anak Agung Gde Agung, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan itu bakal melakukan eksploitasi emas di sejumlah gampong di wilayah kecamatan tersebut.

Ada pun gampong yang diduga menjadi sasaran eksploitasi emas oleh PT Abdya Mineral Prima itu, yakni Gampong Kuta Bahagia, Panto Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurumbang, Krueng Batee, dan Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Baca juga: Sulit Dapat Akses ke Kebun, Warga Lhoknga-Aceh Besar Minta PT SBA Bebaskan Lahan di Sekitar Tambang

Akibatnya, pemilik lahan adat yang berlokasi di dalam sejumlah gampong tersebut dikabarkan tidak mengetahui bahwa lahan mereka masuk ke dalam wilayah perusahaan yang dipimpin oleh Direktur R Andriana Pramana. 

Pihak perusahaan akan melakukan penambangan emas seluas 2.319 hektare, sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2025 lalu.

Mengetahui bakal adanya penambangan emas oleh PT Abdya Mineral Prima, Koordinator Asa (Aliansi Aneuk Syuhada Abdya), Ibrahim meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya untuk mendorong pemerintah pusat supaya membatalkan atau mencabut izin operasi tambang emas di tersebut. 

"Kami berharap Pemerintah Abdya dapat mendorong pemerintah pusat untuk segera membatalkan izin PT Abdya Mineral Prima," kata Ibrahim, Kamis (28/8/2025). 

Menurut Ibrahim, jika perusahaan tersebut beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan, maka akan memicu konflik.

Baca juga: VIDEO - Prabowo Sentil Kapolri dan Panglima TNI soal Tambang Ilegal: Jangan-jangan Ada Anak Buahmu

"Pihak PT Abdya Mineral Prima ini jelas-jelas menyerobot lahan adat masyarakat di Kuala Batee,” beber dia. 

“Kami atas nama masyarakat setempat menolak kehadiran perusahaan tersebut," tegasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved