Peristiwa
Punya Rumah di Kawasan Elite, Ternyata Begini Sikap Dwi Hartono, Diungkap Satpam Komplek & Tetangga
Dwi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Sejauh ini polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37)
Mereka terbagi dalam empat kluster, yakni kluster aktor intelektual, pengintai, penculik dan eksekutor serta pembuang jasad korban.
Dwi Hartono termasuk klaster aktor intelektual bersama C alias Ken, YJ dan AA.
Sementara kluster penculik yang sudah ditangkap adalah Eras, RS, AT dan RAH.
Adapun delapan lainnya identitasnya belum diungkap polisi. Termasuk peran-peran mereka.
Polisi juga sejauh ini belum menjelaskan motif penculikan dan pembunuhan kacab bank BUMN ini.
Mohamad Ilham Pradipta diculik saat berada di area parkiran supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025.
Baca juga: Dwi Hartono Buat Pinjaman Fiktif tapi Ditolak hingga Habisi Ilham Pradipta, Usahanya Diduga Bangkrut
Keesokan harinya, jasad kacab bank BUMN itu ditemukan di area persawahan sawah Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat pertama ditemukan, saksi melihat kacab bank BUMN ini dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Pilu! Ayah Meninggal Dihabisi Anak Kandung Setelah Minta Uang, Ibunya Stroke Tak Mampu Melerai |
![]() |
---|
Duka Hari Kemerdekaan, Pelajar di Aceh Timur Meninggal Tersengat Listrik Usai Upacara |
![]() |
---|
Komisi I DPRA Desak Kemenlu Ambil Langkah Tegas terkait Warga Aceh Meninggal Dikeroyok di Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pembunuh Khairuddin, Warga Desa Ujong Baroh, Aceh Barat, Beredar Luas di Media Sosial |
![]() |
---|
Sudah Resign, Perawat Muda di Boyolali Malah Digugat Rp120 Juta Oleh Eks Kantor, Imbas Jual Nastar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.