Opini

Antagonisme Politik

SEDIKIT sosok yang bisa berperan jahat atau negatif (antagonis) tapi penonton menikmatinya

Editor: bakri
Google/net

Oleh Teuku Kemal Fasya

SEDIKIT sosok yang bisa berperan jahat atau negatif (antagonis) tapi penonton menikmatinya dengan perasaan hanyut dan mengalami kesedihan berlarut ketika tragisme menimpa sang tokoh di akhir cerita (sad ending). Sedikit bintang film yang bisa memikat hati pemirsa ketika berperan antagonis seperti Al Pacino di Godfather Part III (1990) dan Donnie Brasco (1997), dan Johnny Depp di Once Upon Time in Mexico (2003) dan Public Enemies (2009).

Namun kebanyakan penonton lebih sering merasa muak, mual, bergemelatuk gigi, takut, dan trauma dengan pemeran antagonis. Satu tokoh fiksi yang abadi dibenci penikmat film ialah Joker; sosok bermuka culun tapi berhati Firaun. Ada tiga sosok yang berhasil memerankan Joker, yaitu Jack Nicholson (Batman, 1989), Heath Ledger (The Dark Knight, 2008), dan Jared Letto (Suicide Squad, 2016).

Saya menonton ketiganya, dan pembaca mungkin setuju bahwa Joker yang diperankan Heath Ledger lah yang paling memuakkan dan melahirkan trauma visual yang cukup lama setelah menontonnya. Di dunia nyata, Ledger mengalami gangguan jiwa setelah memerankan Joker, sehingga mati bunuh diri beberapa saat sebelum namanya disebut sebagai pemenang pembantu terbaik pada anugerah Academy Award edisi 2008.

Realitas pilkada
Meskipun demikian, menjadi aneh jika antagonisme politik diperankan oleh partai pemenang pemilu (the rulling party). Partai Aceh (PA) yang notabene kekuatan politik dominan dalam tujuh-delapan tahun terakhir, sering dilihat publik sebagai sosok antagonis dalam perpolitikan Aceh. Sebagai kekuatan politik mayoritas sejak perdamaian Helsinki 2005, PA seharusnya tercitra protagonis; sosok Mario Teguh yang baik hatinya atau aneuk muda India yang bertampil santun, taktis, dan cerdas dalam politik. Ini malah terlimpas sebaliknya.

Pernyataan wakil ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan saat peresmian posko pemenangan pilkada Muzakir Manaf-TA Khalid bahwa jika sampai pasangan yang diusung PA itu kalah pada Pilkada 2017, masyarakat silakan membuang kotoran di atas kuburannya setelah ia meninggal. Pilihan kata ini semakin memualkan jika mengutip langsung dari bahasa Aceh yang digunakan. Pernyataan itu juga ditimpali oleh Abon Taleb, tokoh eks GAM yang hadir dalam momen itu, bahwa jika sampai pasangan Mualem-TA Khalid kalah, dipastikan perdamaian Aceh tidak akan selamat (Serambinews.com, 6/9/2016).

Dua pilihan kalimat eksponen PA itu sesungguhnya secara tidak langsung menunjukkan sisi antagonis yang tak kunjung padam dari transforman GAM itu. Satu orang memilih diksi kotoran manusia untuk sebuah ceramah publik, sosok lain menggunakan frasa yang mengandung ancaman; serta-merta membuka lagi alam teror yang sempat terjadi di era Pilkada 2012 dan siklus konflik yang sempat menyergap bumi Aceh di masa lalu.

Pilihan wacana seperti ini sesungguhnya bukan tabungan positif bagi partai lokal terbesar di Aceh itu. Sikap elegan dan intelektualisme masih kosong dari peran politik. Sisi elegan dan intelektual itu meskipun tidak jua diisi oleh kompetitor politik mereka --padahal sangat strategis dalam mekanisme politik jam pasir (zero sum political game)-- paling tidak, tidak melakukan aksi offside dengan ikut-ikutan memproduksi wacana antagonistik. Di masa ini, politik memang sedang diisi oleh wacana menyerang pihak lain dan membesarkan diri sendiri. Namun memilih menangkis wacana lawan dengan kalimat yang menjengkelkan ketika didengarkan telinga orang dewasa hanya akan melahirkan antipati.

Publik pun merespons dua berita itu dengan jengah. Bahkan pihak PA tak ikut membesarkan dua wacana yang terlanjur muncul ke publik itu. Dua kasus itu membuat publik semakin bersiaga dan bergiat mengantisipasi agar Pilkada 2012 bisa berjalan aman dan jauh dari perangai politik antagonisme: main ancam, teror, peumaop, fitnah. Dorongan untuk menjadikan Pilkada 2012 sebagai momentum untuk memilih secara cerdas semakin bergema agar tak menyesal lima tahun ke depan.

Bahkan, seorang calon gubernur Aceh dan juga tokoh eks GAM senior, Zakaria Saman, menimpali sikap ancaman itu sebagai pepesan kosong yang tidak memberikan pengaruh apa-apa. “Kalau sudah gila orang yang ngomong, jangan sampai gila orang yang mendengarkan” (ka pungo urueng peugah, bek pungo geutanyoe dengoe - Serambinews.com, 8/9/2016).

Bukan pemeran tunggal
PA sesungguhnya bukan pemeran tunggal hadirnya nuansa antagonisme dalam politik nyata di Aceh. Ada faktor-faktor eksternal lain yang juga memengaruhi dan menyebabkan aura pilkada bisa menjadi pekat.

Hasil pemetaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dari 101 daerah yang melaksanakan Pilkada Februari 2017, ada empat provinsi yang memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tertinggi: Papua, Papua Barat, Banten, dan Aceh. Khusus untuk Aceh tingkat kerawanan yang terjadi cukup kompleks. Pemicunya bukan saja karena ada gesekan antarkandidat dan adanya partai lokal, tapi juga penyelenggara pemilunya yang diindikasikan kemungkinan terjerumus tidak netral (Koran Tempo, 22 Agustus 2016).

Hasil rilis survei ini bisa ditambah dengan beberapa wujud kerawanan lain yang mulai bergemintang, seperti aksi kekerasan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap kader partai politik. Juga ada beberapa kasus bom sisa konflik yang meledak dan memakan korban sipil. Meskipun harus diperiksa lebih dalam apakah berkaitan dengan pilkada, faktor kebetulan, atau problem personal non-politis.

Ini belum lagi faktor antagonisme lain, bahwa proses yang berjalan selama ini terjadi begitu saja tanpa ada panduan hukum organik, kecuali rujukan UU No.8 Tahun 2015 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Di tengah pendakuan lex specialis Aceh yang begitu kerap retorikanya, qanun tentang Pilkada Aceh pun sampai tulisan ini tergurat belum disahkan oleh DPRA; sebuah ironi yang beraroma antagonistik, karena semangat demokrasi lokal Aceh dalam beberapa hal menyuntik daerah lain, seperti calon independen dan pilkada langsung.

Faktor ketidaknetralan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bisa jadi juga beralasan. Tidak bisa menolak ingatan ketika kita tersemuti oleh proses pemilihan KIP beberapa waktu lalu dan melahirkan bisik-bisik terkait proses kualifikasinya. Namun lepas dari itu, intervensi parlemen Aceh baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota atas KIP provinsi dan kabupaten/kota, terjustifikasi di dalam UU Pemerintahan Aceh (Pasal 56 UU No.11 Tahun 2006). Hal ini tidak simetris dengan pemilihan KPUD di daerah lain, di mana proses seleksi dan pengusulannya berjenjang secara struktural dengan KPU dan KPUD provinsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved