Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa, Sabtu (6/1/2018) sore berhasil menciduk dua pemuda sehari-hari sebagai kuli bangunan karena mengedarkan sabu-sabu.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK, kepada Serambinews.com, Minggu (7/1/2017) mengatakan, dua tersangka M Angga Wijaya (25) dan Khantari (25) warga Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.
Baca: Hendak Rayakan Tahun Baru di Langsa, Sepmor dan Dua HP Remaja Aceh Timur Dirampas
Menurut Kasat Narkoba, dari tangan dua tersangka ini turut diamankan barang bukti 10 paket sabu seberat 2,76 gram, 2 handphone, dan sepmor Honda Vario warna hitam nopol BL 4998 FV.
Laporan masyarakat tersangka selama ini meresahkan, aktivitasnya mengedar narkoba sabu itu.
Saat ditangkap di pinggir jalan Gampong Baroh pada pukul 15.30 WIB kemarin.
Baca: Hamil di Dalam Rongga Perut, Wanita Asal Langsa Berhasil Dioperasi di RSUZA Banda Aceh
Kedua tersangka tak bisa mengelak, karena petugas berhasil menemukan barang bukti 10 paket sabu siap edar di saku celana mereka.
Kepada Polisi tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya berinisial AB (30) asal Lhokseumawe yang kini DPO, seharga Rp 2.400.000.(*)