Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (12/1/2018) malam menggrebek rumah kontrakan janda beranak empat berinisial SR (35) yang berstatus biduan, di Dusun Utama gampong setempat.
Rumah itu digerebek karena SR yang tercatat di KTP beralamat di Gampong Sidorjo, Kecamatan Langsa Lama, sering kedatangan tamu hingga larut malam, yaitu pemuda Fir (21) alamat Desa Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
Baca: Terlibat Balapan Liar Pada Malam Minggu, Polisi Amankan 13 Unit Sepmor di Langsa
Warga yang tersulut emosi, nyaris menghakimi pasangan tanpa ikatan nikah itu.
Namun, petugas WH dan DSI yang cepat turun ke lokasi, langsung mengamankan keduanya ke Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) setempat.
Walaupun keduanya terpaut usia 14 tahun, SR dan Fir akhirnya sepakat untuk menikah setelah orang tua mereka menyutujuinya, dan juga bersedia menerima sanksi adat gampong setempat.
Baca: Hendak Rayakan Tahun Baru di Langsa, Sepmor dan Dua HP Remaja Aceh Timur Dirampas
Kepala DSI Kota Langsa, Dr H Ibrahim Latif MM, kepada Serambinews.co, Sabtu (13/1/2018) mengatakan, pasangan ini mengaku telah lama menjalin hubungan asmara.
Pemuda setempat telah lama mengintai rumah kontrakan ditempati janda SR ini.
Kemudian pada Jumat (12/1/2018) pukul 22.00 WIB warga melakukan penggrebekan, saat ada pemuda Fir ada di dalam rumah itu.
Baca: Rumah Warga Miskin di Langsa Terbakar, Kursi Roda Bocah Lumpuh Layu Ikut Hangus
Saat ditangkap warga memang mereka tidak terbukti sedang melakukan khalwat.
Namun keduanya melanggar adat istiadat gampong setempat, yang melarang wanita menerima tamu lelaki hingga larut malam tanpa ikatan status nikah. (*)