Mulai Sekarang, PNS Laki-laki Dapat Cuti Melahirkan, Ada Cuti untuk Program Kehamilan Juga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dijelaskan tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2017 oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

Menurut Lampiran Peraturan ini, cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.

Adapun jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.

Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara,” demikian bunyi diktum II poin 5 lampiran Peraturan ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (11/1/2018).

(Baca: Cuti Melahirkan Setahun di Norwegia)

(Baca: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, Ada 21 Hari Libur, Catat Ya!)

(Baca: Remaja Ini Melahirkan di Jalan, Setelah Ditolak Rumah Sakit, Diusir Orangtua dan Ditinggal Pacar)

Menurut peraturan ini, PNS berhak atas cuti karena alasan penting, yakni apabila ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal.

Juga alasan salah seorang anggota keluarga yang dimaksud (a) meninggal dunia; atau melangsungkan perkawinan.

Selain itu, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi cesar, menurut peraturan ini, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Berikut penjelasan terkait cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara.

1. Cuti Karena Alasan Penting

Menurut Peraturan ini, PNS berhak atas cuti karena alasan penting, yakni apabila ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal.

Juga alasan salah seorang anggota keluarga yang dimaksud (a) meninggal dunia; atau melangsungkan perkawinan.

Halaman
123

Berita Terkini