Opini

Imunisasi Difteri dan Hak Asuh Anak

Editor: hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MURID SD 1 Lampoh Saka, Kecamatan Peukan Baro, Pidie disuntik Imunisasi difteri di sekolah itu, Selasa (14/11).

Memberantas antivaksin
Ada beberapa Negara terkait yang menerapkan peraturan tegas untuk memberantas antivaksin, seperti: Pakistan merupakan negara yang bertindak tegas dengan menangkap para orang tua yang sengaja menjauhkan anaknya dari vaksin, tidak ada pengampunan dan mereka memutuskan untuk menghadapi kasus penolakan vaksin dengan tangan besi, serta siapa pun yang menolak vaksinasi akan dijebloskan ke penjara.

Perdana Menteri Italia Paolo Gentiloni mengambil keputusan tegas dengan menerapkan aturan baru anak wajib divaksin. Vaksinasi menjadi persyaratan bagi anak yang ingin ikut Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sementara itu, Menteri Kesehatan Jerman Hermann Grohe mengatakan bagi para orang tua yang gagal menyertakan anaknya dalam program vaksinasi wajib akan diberikan denda hingga mencapai Rp 37 juta.

Indonesia juga punya aturan tegas yang bisa dipakai untuk melawan paham antivaksin. Bila yang menolak memberikan vaksin adalah seorang tenaga kesehatan, maka ia bisa dikenakan UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah menjamin bahwa anak berhak untuk hidup sehat, sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 yang menyetakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Direktur Surveillance dan Karantina kesehatan, dr Elisabeth Jane Soepardi MPH DSc juga mengatakan, bila yang menolak memberikan vaksin atau anti vaksin adalah orang tua maka ia bisa dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal ini dijelaskan dalam UU No.35 Tahun 2014 Pasal 26 menyebutkan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak, salah satunya lewat imunisasi.

UU No.35 Tahun 2014 Pasal 33 juga menjelaskan bahwa jika orang tua atau keluarga anak yang tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.

Jika pemerintah Indonesia menerapkan upaya melawan antivaksin seperti Pakistan, Italia, dan Australia, maka besar harapan Angka Cakupan Imunisasi di Indonesia akan semakin meningkat dan derajat kesehatan Indonesia semakin membaik.

Mayasari, SST., PNS Bidan di RS Ibu dan Anak Banda Aceh, saat ini sedang mengikuti pendidikan Program Magister Kesehatan Masyarakat di Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha). Email: mayasari.1884@gmail.com

Berita Terkini