SERAMBINEWS.COM - Marshal Tarigan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara membacakan putusan terhadap nenek lanjut usia, Saulina boru Sitorus (92) atau Oppu Linda di PN Balige, Tobasa, Senin (29/1/2018).
Oppu Linda dituntut hukuman satu bulan 14 hari.
"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar Marsahal lalu mengetuk palu sidang.
Baca: Teriakan Prabowo Presiden Menggema di Sumut, Prabowo: Gampang Itu, Kita Menangkan Dulu Gubernur
Oppu Linda terjerat kasus pengrusakan setelah dituduh menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir.
Oppu Linda berniat membangun makam leluhurnya.
Saat menjalani persidangan, Oppu Linda beberapa kali menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih.
Baca: Ketua PPP Sumut Dicopot Karena Tolak Usung Djarot-Sihar, Begini Tanggapannya
Nenek yang sehari-hari bertentenun bertenun ini lemas mendengarkan putusan hakim.
Menyikapi putusan Hakim, Kuasa Hukum Oppu Linda Boy Raja Marpaung menangatakan, kecewa.
Alasannya, karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.
Baca: Sang Ibu Sibuk di Dunia Malam, Bayi Malang Ini Diasuh Nenek yang Miskin dan Tak Pernah Merasakan ASI
Kemudian, hakim dinilai terlalu "primitif" dalam menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman.
Apalagi, hanya dengan keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.
"Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berkedakatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut," ujarnya.
Baca: Kapolres Aceh Utara Untung Sangaji Soal Gerebek Salon: Nenek Moyang Kita Tidak Ada yang Waria
Kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas karena harus menyeret perempuan uzur itu ke ranah hukum.
Enam anak Saulina juga terseret kasus ini dan Selasa (23/1/2018) telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan hukuman penjara 4 bulan 10 jari dipotong masa tahanan.
Keenam tervonis itu adalah Marbun Naiborhu (46), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47) dan Jisman Naiborhu (45), masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi.
Baca: BREAKING NEWS: Sempati Star Kembali Kecelakaan di Aceh Utara, Nyawa Nenek Melayang
Saulina boru Sitorus yang jika jalan harus menggunakan tongkat ini selalu menekankan jika dia dan anak-anaknya pernah minta maaf kepada penggugat yang masih terbilang saudaranya, Japaya Sitorus (70).
Upaya damai tidak tercapai karena menurut pihak tergugat tidak sanggup menuruti nominal yang diminta Japaya. Dan mereka sudah dilaporkan ke polisi.
Menurut mereka, Japaya Sitorus meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai.
Baca: Rela Tunggu Mantan Kekasihnya Menduda Hingga Akhirnya Menikah, Kisah Nenek Ini Jadi Viral
Karena kesal dan juga menghitung segala kerugian yang diakibatkan penebangan pohon tersebut.
Saulina mengaku, dirinya sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut.
Dan kini dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing.
Baca: Wanita Muda Aceh Utara Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Neneknya di Bireuen
Sejak awal Saulina sudah rela menawarkan dirinya dipenjara.
Karena dia lah yang menyuruh anak-anaknya membebaskan tanaman-tanaman yang sekiranya dianggap mengganggu pembangunan tambak atau makam leluhur mereka. (cr1/Tribun-medan.com)
Berita Ini Sudah Tayang di Tribun Medan dengan Judul: Oppu Linda, Nenek 92 Tahun Menangis Divonis Bersalah Karena Tebang Pohon Durian