Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Seorang bekas narapidana yang belum lama keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Aceh Singkil dalam kasus curanmor Rad (25) kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Warga Desa Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam ini dibekuk polisi, Jumat (23/2/2018) malam terkait kasus narkoba jenis ganja.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Ipda Mustafa dalam siaran persnya kepada Serambinews.com mengatakan, Rad ditangkap atas kepemilikan 21 paket ganja kering siap edar.
Baca: Pencegahan Tanaman Ganja di Aceh Dibahas
Pelaku yang baru beberapa bulan keluar penjara kembali diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kasatres Narkoba Ipda Mustafa tersangka Rad ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB tadi malam di jalan nasional Subulussalam-Tapaktuan.
Baca: Satu Bal Ganja tak Bertuan Ditemukan di Tepi Sungai Belawan
Dikatakan, penangkapan diawali informasi terkait kasus narkoba jenis ganja. Tak berselang lama petugas langsung turun ke Tempat kejadian Perkara (TKP).
Di lokasi, polisi mengintai hingga tak berselang lama melihat sosok yang mencurigakan.
Polisi dengan sigap langsung menyeergap pelaku dan menyita barang bukti.
Kini tersangka bersama BB langsung dibawa ke Polres Aceh Singkil pada pukul 23.30 WIB untuk pengembangan lebih lanjut. (*)