Ketua DPR Aceh Bantah Pertemuan Dengan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Untuk Sahkan Rancangan Pergub

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi teatrikal mahasiswa di DPRA menggambarkan perilaku eksekutif dan legislatif mempertahankan ego masing-masing sehingga APBA 2018 belum juga disahkan, Kamis (4/1/2018).

Baca: Irwan Djohan Bongkar Penyebab Terlambatnya Pengesahan APBA 2018, Ada yang Sibuk Pada Rp 1,7 Triliun

Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR Aceh menyampaikan bahwa, usulan Pergub oleh Gubernur Aceh masih prematur dan belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Alasannya, kata Tgk Muharuddin, DPR dan eksekutif  masih membahas soal KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dengan Tim TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh), belum menyentuh rancangan APBA. 

"Setelah ada kesepakatan soal KUA PPAS baru kemudian melangkah ke APBA. Yang kita lakukan sama sekali belum menyentuh APBA melainkan tingkat KUA PPAS, dan itu tidak termasuk yang disyaratkan undang-undang untuk kemudian di Pergubkan," kata Tgk Muharuddin.

Baca: MaTA: RAPBA Molor Lagi, Ekonomi Rakyat Kian Terjepit

Baca: BREAKING NEWS - Gubernur Surati DPRA, Sepakat Lanjutkan Pembahasan RAPBA 2018

Disebutkan, hasil pembahasan KUA PPAS itu nanti yang akan dijadikan acuan eksekutif mengusulkan rancangan APBA ke DPRA.

"Karena KUA PPAS belum selesai, maka belum ada acuan APBA. Ini yang kita sampaikan ke Dirjen,," tambah Tgk Muhar.

Disebuhkan pula, dokumen KUA PPAS baru diserahkan oleh Gubernur Aceh pada Agustus 2017.

"Kalau disebutkan terlambat, ya karena terlambat usulannya. Seharusnya sudah diusulkan pada bulan Juni tahun berjalan," lanjut Tgk Muharuddin.(*)

Berita Terkini