Ketua DPR Aceh Bantah Pertemuan Dengan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Untuk Sahkan Rancangan Pergub

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi teatrikal mahasiswa di DPRA menggambarkan perilaku eksekutif dan legislatif mempertahankan ego masing-masing sehingga APBA 2018 belum juga disahkan, Kamis (4/1/2018).

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pertemuan Pimpinan DPR Aceh dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, di Gedung H, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu (7/3/2018), bukan untuk mensahkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang APBA 2018.

"Pak Dirjen meralat isi surat undangan yang dikirimkan ke DPRA. Bahwa rapat ini bukan terkait dengan pengesahan rancangan Pergub APBA," kata Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin yang ditemui di sela-sela rapat.

Dalam Surat Nomor 005/1141/Keuda tanggal 6 Maret 2018, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Indra Baskoro mengundang pimpinan DPRA untuk hadir di ruang rapat Ditjen Bina Keuangan Daerah Gedung H Lantai VIII Kemendagri di Jakarta Pusat.

Baca: Mendagri Undang DPRA Untuk Bahas Terkait Usulan Pergub RAPBA 2018, Ini Lima Anggota Dewan ke Jakarta

Baca: RAPBA Mau Diapakan Lagi?

Ketua DPRA, Tgk Muharuddin (DOK SERAMBINEWS.COM)

"Sehubungan dengan telah disampaikan Rancangan Pergub Aceh tentang APBA 2018, mengundang saudara untuk menghadiri rapat terkait dengan pengesahan Rancangan Pergub," tulis Indra Baskoro atas nama Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Menurut Tgk Muharuddin, sebaliknya pertemuan DPRA dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah judtru untuk mendengarkan masukan dan pandangan DPRA terhadap usulan Pergub APBA 2018 yabg sudah diajukan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"Jadi ini bukan pertemuan mensahkan rancangan Pergub, tapi mendengarkan masukan dan pandangan DPRA," lanjut Tgk Muharuddin.

Baca: Alokasikan Rp 7 Miliar pada RAPBA 2018, Gubernur Irwandi Yusuf Lanjutkan Subsidi Trans Koetaradja

Baca: Pembahasan RAPBA Terhenti

Selain Ketua DPRA, delegasi DPRA terdiri dari Wakil Ketua T. Irwan Djohan, pimpinan Komisi IV, pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi VI, Ketua Fraksi PPP, Fraksi Partai Golkar dan lain-lain.

Selanjutnya dari hasil masukan DPRA, Kemendagri  kemudian akan memutuskan apakah menerima rancangan Pergub APBA 2018 atau menolaknya.

"Kita tunggu saja hasilnya nanti seperti apa putusan Kemendagri, apakah menolak atau menerima usulan Pergub Aceh," ujar Tgk Muharuddin mengenai tindak lanjut pertemuan tersebut.

Baca: Gubernur Irwandi Yusuf Ingin Pergub RAPBA 2018, Ini Penegasan Ketua DPRA Muharuddin

Baca: Irwan Djohan Bongkar Penyebab Terlambatnya Pengesahan APBA 2018, Ada yang Sibuk Pada Rp 1,7 Triliun

Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR Aceh menyampaikan bahwa, usulan Pergub oleh Gubernur Aceh masih prematur dan belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Alasannya, kata Tgk Muharuddin, DPR dan eksekutif  masih membahas soal KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dengan Tim TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh), belum menyentuh rancangan APBA. 

"Setelah ada kesepakatan soal KUA PPAS baru kemudian melangkah ke APBA. Yang kita lakukan sama sekali belum menyentuh APBA melainkan tingkat KUA PPAS, dan itu tidak termasuk yang disyaratkan undang-undang untuk kemudian di Pergubkan," kata Tgk Muharuddin.

Baca: MaTA: RAPBA Molor Lagi, Ekonomi Rakyat Kian Terjepit

Baca: BREAKING NEWS - Gubernur Surati DPRA, Sepakat Lanjutkan Pembahasan RAPBA 2018

Disebutkan, hasil pembahasan KUA PPAS itu nanti yang akan dijadikan acuan eksekutif mengusulkan rancangan APBA ke DPRA.

"Karena KUA PPAS belum selesai, maka belum ada acuan APBA. Ini yang kita sampaikan ke Dirjen,," tambah Tgk Muhar.

Disebuhkan pula, dokumen KUA PPAS baru diserahkan oleh Gubernur Aceh pada Agustus 2017.

"Kalau disebutkan terlambat, ya karena terlambat usulannya. Seharusnya sudah diusulkan pada bulan Juni tahun berjalan," lanjut Tgk Muharuddin.(*)

Berita Terkini