Nilai pembeliannya mencapai Rp 62 miliar, yang terdiri atas tanah 40 miliar dan bangunan 22 miliar.
Ia menambahkan, pada akhir 2017 lalu ia sudah melayangkan protes kepada Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengenai rencana itu, dalam pandangan fraksi PKS dalam sidang paripurna DPRK setempat.
Namun wali kota mengakui belum memberikan izin.
Sehingga Irwansyah meminta Wali Kota dan Gubernur Aceh peka terhadap persoalan itu. Serta tidak memberikan izin kepada rumah sakit tersebut. (*)