Baca: Wabup Lantik 191 Pejabat
Arfi menegaskan, terbitnya KMA BPIU Referensi ini akan juga menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada PPIU.
Nantinya, BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.
“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani KMA ini,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Resmi Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp 20 Juta