42 Anggota DPRA Setuju Interpelasi Gubernur Irwandi, Ini 5 Hal yang Akan Mereka Tanyakan

Penulis: Herianto
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang paripurna khusus DPRA, Jumat (20/4/2018) mengambil keputusan menggugat Pergub APBA dan pergub alihkan lokasi cambuk dari ruang terbuka ke kompleks LP.

Keempat, terkait masalah dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek Dermawa Pelabuhan CT 3 Free Port Sabang, diduga ada aliran dana kepada gubernur Irwandi Yusuf.

Kelima, menggugat Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atas perekrutan anggota Bawaslu Aceh.

(Baca: Jangan Dibuka, 3 Pesan Misterius Ini Bisa Bikin WhatsApp Kamu Error, Waspadalah!)

(Baca: Bisa Ganggu Kesehatan, Ini 5 Kebiasaan Saat Mandi yang Sering Dilakukan)

“Pemanggilan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Gedung DPRA untuk dimintai keterangannya atas lima hal tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” kata Muharuddin.  

Sidang paripurna khusus pengambilan persetujuan hak interpelasi terhadap Gubernur Aceh, dipimpin Ketua DPRA, Muharuddin, didampingi Wakil Ketua II, T Irwan Djohan.

Sedangkan dua orang wakil lainnya, Sulaiman Abda dari Fraksi Golkar dan Dalimi dari Fraksi Demokrat tidak hadir.(*)

Berita Terkini