Laporan Asnawi Luwi, Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) memutuskan (menonaktifkan) jaringan pengiriman data dan aktifvasi data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, pemutusan jaringan tersebut sudah dilakukan sejak dua hari lalu.
Pemutusan sementara jaringan tersebut terkait dengan dimutasinya tiga pejabat di Disdukcapil Aceh Tenggara.
"Jaringan pengiriman data dan aktivasi Kependudukan telah diputuskan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri," kata Sekretaris Disdukcapil Agara, Firman Desky SSTP kepada Serambinews.com, Sabtu (23/6/2018).
Menurut dia, penyebab diputuskan jaringan tersebut oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil karena tiga pejabat Disdukcapil dimutasi/dipromosikan ke dinas lain oleh Bupati Agara.
Baca: Data Warga Pijay tak Ber-KTP Elektronik Beda Antara KIP dan Disdukcapil, Terancam tak Bisa Memilih
Baca: Djarot Tidak Butuh Waktu Lama Dapat E-KTP Medan, Warga Keluhkan Pengurusan KTP Lambat
Baca: Ribuan E-KTP Ditemukan Berserakan di Tengah Jalan, Milik Siapa? Begini Reaksi Mendagri
Menurut Firman, pihaknya sudah menyurati pihak terkait, namun sampai saat ini belum ada jawaban. Masalah seperti ini, kata Firman lagi, juga dialami beberapa kabupaten lain.
Akibat diputuskannya jaringan tersebut, berdampak pada beberpa hal. Pertama, pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) baru, mengaktifkan anak yang baru lahir untuk dimasukkan datanya ke Kartu Keluarga (KK), serta administrasi di BPJS.
Sedangkan untuk perekaman E-KTP, pencetakan akte kelahiran yang sudah terdaftar di KK tetap bisa dilakukan seperti biasanya.
Iformasi lain yang diperoleh Serambinews.com, pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus melalui persetujuan Mendagri.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pajabat di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.(*)