SERAMBINEWS.COM, MALAYSIA - Najib Razak dituduh melakukan pelanggaran kriminal atas kepercayaan yang diberikan kepadanya selama menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia.
Najib Razak dituding terlibat dalam skandal penyelewengan miliaran dollar dari dana investasi negara 1MDB.
Dilansir dari laman Business Insider, Rabu (4/7/2018), sebanyak ratusan juta dollar dilaporkan telah ditemukan dalam rekening pribadi mantan Perdana Menteri Malaysia tersebut.
Namun, Najib dengan tegas membantah telah melakukan kesalahan tersebut.
ia mengatakan dirinya menerima USD 680 juta itu sebagai bentuk sumbangan dari Arab Saudi.
Kendati demikian, Perdana Menteri baru Malaysia Mahathir Mohamad tetap melakukan investigasi terkait skandal 1MDB sebagai prioritas awal dalam masa pemerintahannya.
Baca: GeRAK Apresiasi Kinerja KPK di Aceh, Terkait OTT Terhadap Gubernur dan Bupati Bener Meriah
Baca: Bupati Ahmadi Beri Materi soal Integritas Caleg Sebelum Ditangkap KPK
Kemudian pada Selasa kemarin, Najib pun ditangkap pejabat anti korupsi Malaysia.
Ia langsung ditahan pada selasa malam waktu setempat dan muncul di pengadilan pada Rabu pagi.
Najib dituntut dengan tiga tuduhan pelanggaran kriminal.
Masing-masing dari pelanggaran tersebut memiliki masa hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan cambuk.
Selain itu, ia juga didakwa terkait Undang-undang (UU) anti korupsi karena diduga menggunakan kantor ataupun jabatannya untuk menerima gratifikasi.
Terkait dakwaan tersebut, ia terancam pidana hingga 20 tahun penjara dan denda lima kali dari nilai uang yang diselewengkan.
Sementara itu, Jaksa Agung memimpin tim yang terdiri dari 12 orang tersebut untuk mengadili Najib.
Baca: Terkait OTT KPK di Aceh, Firmandez: Jangan Kait-kaitkan dengan Saya
Menurut Sumisha Naidu dari Channel News Asia, Najib mengaku tidak bersalah setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Tuduhan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan dan lenyelewengan dana dari SRC International yang merupakan bekas unit dana investasi negara 1MDB, sekitar tahun 2011 dan 2015.