OTT KPK di Aceh

Pengacara Hendri Yuzal Sambangi KPK, Sebut Kliennya Siap Jadi Justice Collaborator

Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018). Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus di Aceh, Hendri Yuzal, mengaku akan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Justice collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.

Hendri Yuzal merupakan staf khusus dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabar kesediaan Hendri Yuzal untuk menjadi justice collaborator disampaikan oleh Razman Arif Nasution, salah satu pengacara tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh, saat mampir ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/7/2018).

(Baca: Terjaring OTT KPK, PNA Yakin Irwandi Yusuf tak Bersalah)

(Baca: Ruang ULP Disegel KPK, Proses Tender Proyek APBA 2018 Distop Sementara)

(Baca: Hati-hati, 5 Hal Sepele ini Ternyata jadi Modus Penipuan di Malaysia)

Itikad kedatangannya ke KPK ialah untuk memberi tahu bahwa kliennya yaitu Hendri Yuzal selaku Staf Khusus dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, ingin menjadi justice collaborator.

"Beliau mengatakan bahwa untuk mempermudah penyelidikan sampai ke tahap penyidikan, saudara Hendri bersedia untuk menjadi justice collaborator," ujar Rizman di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).

Menurut Razman, kliennya siap menjadi JC karena mengetahui banyak soal perkara tersebut.

Razman menuturkan, Hendri mengetahui adanya pertemuan antara Gubernur Irwandi dengan Bupati Ahmadi dan berbagai hal lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

Hendri juga mengetahui beberapa pengusaha yang memberikan uang kepada Irwandi.

(Baca: Mendagri: Saya Sering Ingatkan Irwandi)

Dikatakan Razman, dirinya akan segera mengirim surat pengajuan kepada KPK terkait kesiapan kliennya menjadi justice collaborator. Ia juga akan mengirimkan surat permohonan perlindungan sebagai saksi untuk kliennya.

Dikutip dari website Universitas Bina Nusantara (business-law.binus.ac.id), justice collaborator dalam perkembangan terkini mendapat perhatian serius, karena peran kunci mereka dalam “membuka” tabir gelap tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum. 

Justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan  penegak hukum.

Peran kunci yang dimiliki oleh justice collaborator antara lain:

* Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara;

* Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan

Halaman
12

Berita Terkini