Febri mengatakan, sebagian besar alasan yang disampaikan para tersangka sehingga mengajukan praperadilan sebenarnya sudah masuk pada pokok perkara.
"Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," kata Febri.
Febri menjelaskan, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian dalam proses pengadilan tindak pidana korupsi.
Di samping itu, penetapan tersangka yang dilakukan sejak penyidikan bukan merupakan alasan baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan.
"KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus atau lex specialis. Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Febri.
Dari data yang diperoleh Tribun-Medan.com, berikut alasan yang disampaikan para tersangka tersebut sehingga mengajukan praperadilan :
1. Tersangka atas bernisial WP mengaku tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho karena tidak pernah menandatangani kwitansi atau slio atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.
2. Alasan ini juga disampaikan oleh tersangka berinisial ANN dan MFL sehingga mengajukan praperadilan.
3. Tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang "Dana Ketok Palu".
4. Penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses Penyidikan dilakukan terlebih dahulu.
Diketahui, untuk hari ini Senin (16/7/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap DPRD Sumut pada hari ini,
Ketiga tersangka itu adalah RDP, BPU dan ANN.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, satu dari tiga tersangka tersebut, yakni RDP, tidak memenuhi panggilan pada hari ini.
"Belum diterima informasi alasan ketidakhadirannya," kata Febri melalui aplikasi WhatsApp.
Sementara itu, lanjut Febri, KPK juga menahan satu dari tiga tersangka tersebut.
"Terhadap tersangka ANN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri.
Penahanan terhadap ANN menambah deretan nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditahan KPK.
Sebelum ANN, KPK telah lebih dulu menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah dan Tiaisah.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 38 tersangka baru dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di periode tersebut.
Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurut Agus, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.
Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu.
Dalam surat itu dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018.
"Itu surat surat pengantar, dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka, ditandatangani pimpinan," kata Agus, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (30/3/2018) malam.
Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah:
Rijal Sirait
Rinawati Sianturi,
Rooslynda Marpaung,
Fadly Nurzal,
Abu Bokar Tambak,
Enda Mora Lubis,
M Yusuf Siregar.
Muhammad Faisal,
DTM Abul Hasan Maturidi,
Biller Pasaribu,
Richard Eddy Marsaut Lingga,
Syafrida Fitrie,
Rahmianna Delima Pulungan,
Arifin Nainggolan,
Mustofawiyah,
Sopar Siburian,
Analisman Zalukhu,
Tonnies Sianturi,
Tohonan Silalahi,
Murni Elieser Verawaty Munthe,
Dermawan Sembiring.
Arlene Manurung,
Syahrial Harahap,
Restu Kurniawan Sarumaha,
Washington Pane,
John Hugo Silalahi,
Ferry Suando Tanuray Kaban,
Tunggul Siagian,
Fahru Rozi,
Taufan Agung Ginting,
Tiaisah Ritonga,
Helmiati,
Muslim Simbolon,
Sonny Firdaus,
Pasiruddin Daulay,
Elezaro Duha
Musdalifah
Tahan Manahan Panggabean.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Praka Nasri Meninggal Dunia, Pasukan Perdamaian PBB yang Bertugas di Sudan Saat Perang Saudara
Baca: Singgung Soal Zina, Pemabuk, hingga Penjudi, Nikita Mirzani Jelaskan Maksud dari Tulisannya
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 6 Fakta Terkini Bupati Labuhanbatu Diciduk KPK, Dugaan Suap Proyek PUPR hingga Komentar Kader PDI